Meutya Ingatkan Self Assessment PP Tunas Maksimal 6 Juni: Ada Sanksi Kalau Lewat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menkomdigi Meutya Hafid dalam konvensi pera di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan pemisah waktu untuk melakukan self assesment bagi seluruh platform digital dalam rangka mematuhi PP Tunas. Laporan self assessment ini paling lambat diserahkan ke Komdigi pada 6 Juni 2026.

Adapun pertimbangan berdikari nan dimaksud adalah dengan menonaktifkan akun pengguna pada masing-masing platform nan usia pemiliknya tetap di bawah 16 tahun.

"Teman-teman sekalian, kita juga mau menyampaikan bahwa patokan ini bertindak untuk semua. Jadi tidak hanya TikTok," kata Meutya dalam konvensi pers di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4).

Meutya juga mengingatkan bahwa seluruh platform wajib menyampaikan hasil self assessment mereka sebelum pemisah waktu nan telah ditentukan.

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus mengimbau untuk melakukan self assessment dengan pemisah waktu ialah 6 Juni tahun ini," ucapnya.

Ilustrasi media sosial FB dan Instagram. Foto: Top_CNX/shutterstock

Ia meminta platform nan belum melakukan self assessment untuk segera menyelesaikannya agar tidak menumpuk di akhir periode.

"Jadi jika nan belum, silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kemkomdigi," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan akibat bagi platform nan tidak memenuhi tanggungjawab tersebut.

"Ya kita menerapkan sistem penjatuhan hukuman administratif," kata Alexander.

Meutya menambahkan bahwa hukuman tidak serta-merta berupa pembatasan langsung, melainkan melalui tahapan tertentu.

"Ya. Jadi nggak langsung semua dibatasi, ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi-sanksi administratif sebelum tentu kepada apa tindakan nan lebih tegas," ujar Meutya

Namun demikian, dia menegaskan pemerintah tidak bakal ragu menegakkan patokan jika ditemukan pelanggaran.

"Tapi ya jangan dicoba ya lantaran kita bakal tetap lakukan, kita bakal patuh, kita bakal jalankan jalankan patokan ini," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan