Merdeka dari Apa? Redefinisi Kemerdekaan di Abad ke-21

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Foto: (Ilustrasi AI)

Setiap pagi, sebelum sempat menyapa tetangga, sebagian besar dari kita justru lebih dulu menyapa layar ponsel. Indonesia memang sudah merdeka secara politik sejak 1945. Tetapi saat ini kita menghabiskan sebagian besar waktu di ruang-ruang nan tidak pernah kita bangun sendiri.

Laporan Digital 2026: Indonesia mencatat, pada Oktober 2025 sekitar 230 juta orang di negeri ini telah menggunakan internet. Angka tersebut setara dengan 80,5 persen dari total populasi. Dalam periode nan sama, identitas pengguna media sosial mencapai 180 juta orang (DataReportal, 2026). Statistik ini bukan sekadar nomor di atas kertas. Ia menandakan bahwa ruang digital telah menyatu dengan napas kehidupan sehari-hari.

Masyarakat sekarang mencari nafkah, berbelanja, belajar, mengikuti perkembangan berita, membangun relasi, hingga menyuarakan keberatan politik melalui jaringan maya. Ruang publik telah bergeser dari trotoar, balai kota, dan surat kabar pagi menuju platform-platform nan servernya berada di luar negeri. Kita memang memperoleh akses info nan jauh lebih luas dibanding generasi sebelumnya. Tetapi alur distribusinya tidak pernah berada dalam kendali pengguna. Algoritma menentukan apa nan muncul di beranda. Perusahaan teknologi mengelola jejak info nan kita tinggalkan.

Kolonialisme sebagai sistem penguasaan wilayah mungkin telah usai. Tetapi relasi kuasa sekarang menyelinap dalam bentuk ketergantungan pada teknologi, platform, modal, data, dan arus informasi. Kondisi ini memaksa kita untuk membaca ulang makna kemerdekaan. Kedaulatan teritorial saja tidak lagi cukup. nan perlu ditanyakan sekarang adalah: seberapa besar kendali nan sesungguhnya kita miliki atas kehidupan dan masa depan kita sendiri?

Ketika Kekuasaan Menyamar sebagai Kebutuhan

Kenyataannya, kita jarang merasa sedang dijajah ketika membuka aplikasi favorit setiap pagi.

Antonio Gramsci (1971) pernah mengingatkan bahwa kekuasaan paling efektif bukanlah nan datang dengan kekerasan, melainkan nan diterima sebagai sesuatu nan normal. Ketika kita menganggap platform tertentu sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, ketergantungan itu tidak lagi terasa sebagai corak penindasan. Kekuasaan justru semakin kuat ketika dia tidak lagi terlihat sebagai kekuasaan.

Inilah nan terjadi hari ini. Google, Meta, dan TikTok diperkirakan menguasai 75 hingga 80 persen pangsa pasar iklan digital di Indonesia (P3I, 2025; Warta Ekonomi, 2026). Google saja menguasai 92,88 persen pasar mesin pencari di Tanah Air (StatCounter, 2025). Di ranah perdagangan daring, Shopee mendominasi dengan lebih dari 150 juta kunjungan harian pada kuartal pertama 2024, melampaui semua pesaingnya (Kontan, 2024). Artinya, nyaris setiap aktivitas ekonomi dan info digital kita berjalan di atas platform nan kebijakannya ditentukan di luar negeri.

Michel Foucault (1975; 1980) menambahkan bahwa kekuasaan sering kali bekerja tanpa paksaan terbuka. Ia beraksi melalui pengetahuan, klasifikasi, pengawasan, dan pembentukan perilaku. Dalam kehidupan digital, sistem tersebut tampak nyata. Platform mengatur arus info melalui algoritma nan tidak transparan. Ia mengelompokkan pengguna berasas perilaku, menentukan konten mana nan layak mendapat perhatian, dan secara berjenjang membentuk langkah kita memandang dunia. Kita merasa sedang memilih, padahal pilihan itu telah dikurasi oleh sistem nan beraksi di kembali layar.

Edward Said (1978) dalam Orientalism telah menunjukkan bahwa siapa nan mempunyai kewenangan untuk menggambarkan suatu bangsa pada akhirnya turut menentukan gimana bangsa tersebut dipahami dunia. Bagi Indonesia, persoalannya bukan hanya apakah kita bebas memilih pemerintahan. nan tidak kalah krusial adalah apakah kita bisa menceritakan diri kita sendiri di tengah arus narasi nan diproduksi oleh platform-platform asing.

Kondisi ini menjadi semakin tajam ketika kita menyadari bahwa aktivitas manusia di ruang digital menghasilkan info dalam jumlah besar. Nick Couldry dan Ulises Mejias (2018; 2019) menyebut kejadian ini info colonialism. Dalam tulisan jurnalnya, mereka mendefinisikannya sebagai "a social order in which the continuous extraction of info from our lives generates massive wealth and inequality on a dunia scale" (Couldry & Mejias, 2018, hlm. 336). Setiap klik, setiap unggahan, dan setiap hubungan diubah menjadi komoditas. Nilai ekonomi nan dihasilkan tidak kembali ke tangan pengguna. Ia terkonsentrasi pada segelintir perusahaan teknologi global.

Dalam konteks Indonesia, ekstraksi info ini bukan sekadar asumsi teoretis. Surfshark mencatat sekitar 119 juta kasus kebocoran info telah terjadi di Indonesia sejak 2020 hingga April 2026. Rasio kebocorannya mencapai 41 dari setiap 100 orang (Surfshark, 2026). Indonesia apalagi menempati ranking kedelapan bumi sebagai negara dengan kebocoran info terbesar dalam periode Januari 2020 hingga Januari 2024 (Katadata, 2024). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 26,7 juta kasus phising di tahun 2024 saja, dengan puncaknya pada Desember mencapai 6,1 juta kasus (BSSN, 2024).

Studi kasus paling menggigit terjadi pada 20 Juni 2024, ketika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas oleh ransomware Brain Cipher. Lebih dari 210 lembaga pemerintah mengalami lumpuhnya jasa publik, terutama di sektor imigrasi. Data nan berisiko bocor mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor ponsel, hingga info pribadi lainnya. nan lebih memalukan, penyelidikan menemukan bahwa server tersebut menggunakan sandi sembarangan berupa "Admin#1234". Peretas apalagi menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat alias sekitar Rp 131,6 miliar (BINUS, 2024; LK2 FHUI, 2024).

Penelitian terbaru dari Universitas Suryakancana (2026) menambahkan bahwa kejadian kebocoran info di sektor publik terus meningkat: 144 kasus pada 2023, 176 kasus pada 2024, dan 198 kasus hingga Oktober 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa kelemahan dalam tata kelola info bukanlah kejadian isolated, melainkan masalah sistemik.

Ketergantungan tidak berakhir pada level aplikasi. Di level infrastruktur, Indonesia tetap sangat berjuntai pada kabel bawah laut. Lebih dari 99 persen trafik internet nasional dikirim melalui prasarana ini, bukan satelit (Telkom, 2025). Artinya, jika terjadi gangguan pada kabel laut-baik lantaran musibah alam maupun sabotase-hampir seluruh kehidupan digital bangsa ini bisa terputus dalam sekejap.

Di ranah komputasi awan, kekuasaan asing juga nyata. Berdasarkan riset Twimbit pada 2020, Google Cloud Platform menguasai 37 persen pasar cloud Indonesia, disusul Amazon Web Services (AWS) 32 persen, Microsoft Azure 11 persen, dan Alibaba Cloud 9 persen (Twimbit, 2020). Artinya, info pemerintah, perusahaan nasional, dan lembaga pendidikan kita sebagian besar disimpan di server nan berada di luar kendali norma nasional.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang mulai bertindak penuh pada 17 Oktober 2024. Namun implementasinya tetap tertinggal. Peraturan turunan belum lengkap. Otoritas Perlindungan Data Pribadi sebagai lembaga pengawas independen belum berfaedah secara optimal (CSIS, 2025; UIN Suryakancana, 2026). Sanksi administratif nan menakut-nakuti denda hingga dua persen dari total pendapatan tahunan perusahaan baru bakal efektif jika ada lembaga nan bisa menggunakannya secara konsisten.

Dengan demikian, kita menghadapi tiga lapisan ketergantungan nan saling menguatkan. Pertama, ketergantungan infrastruktur. Platform, cloud, dan kabel laut nan kita gunakan sehari-hari sebagian besar dikendalikan oleh perusahaan asing. Kedua, ketergantungan kognitif. Algoritma membentuk langkah kita memandang bumi tanpa kita sadari. Ketiga, ketergantungan ekonomi data. Kehidupan kita diekstraksi untuk menghasilkan kekayaan bagi sektor kuantifikasi sosial global. Kita mungkin telah mempunyai kedaulatan politik, tetapi kedaulatan informasi, teknologi, data, dan representasi tetap menjadi pekerjaan rumah nan besar.

Kemerdekaan nan Belum Usai

Jika dulu kemerdekaan berfaedah membebaskan bangsa dari cengkeraman kolonialisme, maka abad ke-21 menghadirkan medan pertempuran nan berbeda. Kekuasaan sekarang datang tanpa kapal perang. Ia datang melalui kode pemrograman, skor kredit, dan arus info nan mengalir tanpa izin.

Indonesia memerlukan keahlian untuk menentukan arah teknologi nan digunakan rakyat, mengelola info nan dihasilkan warga, memproduksi pengetahuan secara kritis, dan menjaga ruang info agar tetap menjadi milik publik. Kemerdekaan representasi juga penting: bangsa ini kudu bisa menceritakan dirinya sendiri tanpa sepenuhnya berjuntai pada perspektif pandang pihak lain.

Tentu saja, merdeka bukan berfaedah menutup diri dari dunia. Bangsa nan betul-betul merdeka justru bisa berasosiasi dengan bumi tanpa kehilangan keahlian untuk menentukan kepentingannya sendiri. Keterbukaan dunia kudu melangkah berbareng kedaulatan nasional. Kemajuan teknologi kudu disertai kendali publik. Dan kebebasan info kudu diimbangi dengan keahlian masyarakat untuk berpikir kritis.

Pertanyaan "Merdeka dari apa?" sesungguhnya tidak pernah selesai dijawab. Generasi 1945 berjuang melawan kolonialisme fisik. Generasi sekarang menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kemajuan digital tidak menciptakan corak kolonialisme baru. Sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka jika dia bebas menentukan pemerintahannya, tetapi kehilangan kendali atas pengetahuan, data, teknologi, dan cerita tentang dirinya sendiri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan