Jakarta -
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjamin para pengemudi ojek online (driver ojol) tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator meski berstatus pengusaha mikro.
Rencananya, ketentuan status mikro tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Maman mengatakan pemberian BHR ini juga telah didiskusikan langsung dengan pihak aplikator.
Menurut Maman, aplikator berkomitmen untuk tetap menjalankan program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bingkisan kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu perihal nan biasa dan wajar kok," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
"Dan enggak bakal ada perubahan. Dan kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap bakal menjalankan program itu," tambah Maman.
Terkait arah pembinaan ke depan seiring rencana pengintegrasian ojol ke pengelompokkan upaya mikro, Maman merinci konsentrasi utama kementeriannya berada pada aspek pengawasan kemitraan, pemberdayaan, serta perlindungan tenaga kerja.
Dalam perihal pengawasan, Maman mengatakan bakal memantau penyelenggaraan perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator.
Dari segi pemberdayaan, Maman menerangkan drive ojol mendapatkan akses peningkatan daya saing, perlindungan, hingga insentif. Tak hanya itu, Maman berencana agar driver ojol tidak hanya berjuntai pada pendapatan harian ojek, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi melalui sektor upaya lain.
"Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka kelak bisa kebuka usaha-usaha nan lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga kudu kita jaga keberlangsungannya," terang Maman.
Maman menambahkan pemberian BHR ini tidak bakal diatur secara langsung dalam Perpres. Insentif tersebut bakal berada dalam kerangka hubungan kemitraan nan sehat antara aplikator dan pengemudi,
"Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan kelak di antara hubungan kemitraan antara ojol dengan aplikator. Masa sampai urusan BHR, enggak dong," papar Maman.
(rea/hns)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·