Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjamin keamanan bagi pemberi kerja alias majikan.
"Sesungguhnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga melindungi pemberi pekerja. Jadi di undang-undang ini gimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja," ujar Arifah dalam konvensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan perubahan pendekatan dalam UU tersebut menegaskan posisi PRT sebagai pekerjaan nan mempunyai kewenangan dan tanggungjawab nan jelas, termasuk hubungan kerja nan setara dan berbasis kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah nan dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," katanya.
Arifah memaparkan sejumlah kewenangan dasar nan bakal diterima pekerja rumah tangga dalam beleid tersebut, mulai dari bayaran layak hingga perlindungan hukum.
"Hak dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi bayaran nan layak, kemudian jam kerja nan wajar, kewenangan libur alias cuti, berkuasa mendapatkan makanan sehat, serta agunan sosial, berkuasa atas perlakuan nan manusiawi, bebas dari kekerasan dan perlindungan hukum," ujarnya.
Menurut dia, rincian lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggungjawab itu bakal diatur dalam peraturan turunan nan tengah disiapkan pemerintah.
Selain itu, UU PPRT juga mengatur sistem pengawasan berbasis lingkungan, dengan melibatkan unit terkecil di masyarakat seperti RT dan RW. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga di lingkungannya.
"Kita bakal melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi jika ada persoalan-persoalan mengenai dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga," kata Arifah.
Ia menambahkan info pekerja seperti identitas, usia, hingga kesepakatan kerja bakal didaftarkan di tingkat lingkungan untuk memastikan transparansi dan perlindungan kedua belah pihak.
Arifah menyebut pengesahan UU PPRT menjadi momentum krusial setelah proses panjang nan telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
"Kalau tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis. Alhamdulillah ini merupakan bingkisan nan paling membahagiakan di dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026 tahun ini," ujarnya.
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025-2026. Pengesahan ini dilakukan setelah pembahasan panjang nan telah berjalan lebih dari dua dekade.
UU PPRT memuat beragam ketentuan penting, termasuk perlindungan hukum, skema perekrutan, agunan sosial dan kesehatan, hingga kewenangan dan tanggungjawab pekerja serta pemberi kerja. Secara keseluruhan, patokan ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
Dalam implementasinya, pemerintah diberikan waktu untuk menyusun patokan turunan, termasuk mengenai besaran upah, agunan sosial, dan sistem pengawasan.
UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan nan diutamakan melalui musyawarah, sebelum dilanjutkan ke mediator dari lembaga terkait.
Pengesahan UU ini menjadi tonggak baru dalam pengakuan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan umum di Indonesia.
(del/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·