Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pelarangan pemutaran alias nonton bareng (nobar) movie tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dia menyebut pelarangan suatu movie hanya dapat dilakukan lewat putusan pengadilan.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai seperti dilansir Antara, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nonton bareng movie dokumenter 'Pesta Babi' di sejumlah wilayah dan lingkungan kampus dalam negeri. Pigai menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh golongan maupun perseorangan nan tidak mempunyai otoritas berasas hukum.
"Kalau orang nan tidak diberi otoritas nan diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.
Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah movie kudu mempunyai dasar norma nan jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan nan berkekuatan hukum. Tanpa putusan hukum, katanya, larangan nobar movie tidak boleh dilakukan.
"Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," katanya.
Menurut dia, movie merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat nan kudu dihormati. Dia menyebut perihal itu bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
"Oleh lantaran itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, kudu dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.
Dia menilai pihak nan merasa dirugikan alias tidak sepakat dengan isi sebuah movie bisa menempuh sistem penjelasan alias membikin movie tandingan. Dia mengatakan tak boleh bukan melakukan pelarangan nobar movie secara sepihak.
"Kalaupun ada di dalam movie itu nan merasa menjadi pihak nan tertuduh, ya klarifikasi, lantaran ada sarana untuk melakukan klarifikasi, alias bisa buat movie baru," katanya.
(haf/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·