Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka bunyi mengenai kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) nan menjerat Silmy Karim Cs.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pihaknya mendukung penuh proses norma nan sedang melangkah di KPK. Ia juga memastikan bakal bersikap kooperatif serta membuka akses info dan arsip nan dibutuhkan interogator untuk mengungkap perkara itu.
"Proses norma nan melangkah wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penindakan nan dilakukan KPK itu sekaligus menjadi momentum untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel.
Agus menambahkan secara internal pihaknya juga telah memberikan hukuman disiplin berupa penonaktifan 8 pejabat mengenai nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses norma dapat melangkah tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran kegunaan pelayanan publik," tuturnya.
"Kami juga memastikan jasa keimigrasian kepada publik tetap melangkah normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses norma nan sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas alias mata duit asing ialah dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas nan diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·