Menteri Imipas Dukung Proses Hukum Kasus Silmy Karim: Momen Kami Berbenah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menghormati proses norma nan dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Agus meminta semua pihak akomodatif mendukung proses nan tengah berjalan.

"Proses norma nan melangkah wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa nan terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Kemenimipas disebut telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya. Agus mau proses norma melangkah tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran kegunaan pelayanan publik.

"Kami juga memastikan jasa keimigrasian kepada publik tetap melangkah normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses norma nan sedang berjalan," katanya.

Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya bakal kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan nan diperlukan penyidik.

Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal nan digunakan adalah Pasal 12 huruf e mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Penerapan dua pasal ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

"Artinya, para pihak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.

(dwr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News