Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas angkat bicara soal usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Menurutnya perihal itu boleh diterapkan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman, menyusul viralnya seruan seorang ustad Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, nan mendesak koruptor dihukum mati.
Supratman awalnya menyatakan opsi balasan meninggal sejatinya tetap tetap ada dan tidak pernah dihapus dari sistem norma Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dari dulu balasan meninggal tidak pernah lenyap di Indonesia. Ya kan? Kan balasan meninggal tetap tetap ada," kata Supratman ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan bahwa dasar norma penerapan pidana meninggal diatur baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nan baru, dengan sistem masa tunggu selama sekitar 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.
"Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita nan baru, balasan meninggal itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," ucapnya.
Supratman menegaskan penjatuhan balasan meninggal terhadap koruptor dimungkinkan secara hukum, tergantung pada tuntutan nan diajukan interogator maupun jaksa penuntut umum.
"Tapi apakah balasan meninggal boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah balasan mati, boleh," ucapnya.
Tak hanya itu, Supratman juga memastikan pengadil mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan vonis balasan meninggal dalam perkara tersebut.
"Hakim menjatuhkan balasan meninggal boleh alias tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan perdebatan hukum, soal implementasi," pungkasnya.
Diketahui, KH Mustain Syafi'i mufasir dan pengasuh unik di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran nan berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, baru-baru ini menyerukan balasan pangkas tangan dan meninggal bagi koruptor.
Seruan Kiai Mustain itu beredar viral di media sosial. Dalam potongan video itu, Awalnya, dia menyinggung para ustad dan ustadz nan selama ini diam, terutama mengenai persoalan korupsi nan semakin merajalela di Indonesia.
"Kiai ustadz sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa balasan terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini," demikian kata Kiai Mustain seperti dalam video nan diunggah akun IG @tebuireng.online.
Menurut Kiai Mustain, balasan penjara selama ini terbukti tidak efektif malah sebaliknya membikin kasus korupsi semakin merajalel. Ia lantas mengusulkan solusi agar koruptor dihukum tegas sesuai nilai duit nan dikorupsi.
"Diputuskan saja, timbangane (daripada) ngerusak bangsa Indonesia. Ada norma pangkas tangan di Al Quran. [Korupsi} sak miliar pangkas yowis (yasudah), punjul (lebih) pateni yowis. Lak lezat mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia (lebih baik menghukum meninggal satu orang dari mematikan orang seluruh Indonesia)," ucapnya.
Kiai Mustain lampau membujuk para ustad dan ustadz untuk mempertimbangkan balasan meninggal dengan teori maslahah mursalah alias metode menetapkan norma Islam untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari kerusakan.
"Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para ustad tolong didengarkan, pakai langkah maslahah mursalah. Ini baru, lantaran tahun baru bisa kok," ujar Kiai Mustain.
"Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan lantaran kuatnya kejahatan tapi lantaran diamnya orang nan betul orang nan saleh," pungkas Kiai Mustain.
(frd/gil)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·