Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Hukum Polri memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan usai menyerahkan arsip konklusi kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, pada Senin (24/8).
"Intinya mengenai permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa nan dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka," kata Dandy dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam arsip konklusi itu, Dandy mengatakan pihaknya juga turut memuat semua keterangan dari para mahir hingga jawaban terhadap gugatan praperadilan nan diajukan kubu Febrie.
"Keterangan para ahli, baik para mahir dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan," ujarnya.
Sebelumnya Febri Diansyah nan merupakan pengacara Febrie menyatakan ada 40 patokan nan dilanggar oleh interogator di kasus tersebut.
Ia mengaku 40 ketentuan nan dilanggar itu mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang (UU) TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan hingga patokan internal abdi negara penegak hukum.
"Bukan satu alias dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya.
Dalam gugatannya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
(tfq/fra)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·