Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin. Tiga tersangka diserahkan berbareng peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri di Kantor Kejari Mataram pada Senin (24/8/2026). Tiga tersangka nan dilimpahkan adalah istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, beserta dua anaknya Hadi Sumarho iskandar, dan Christina Aurelia.

"Proses pemeriksaan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar dari pelimpahan berkas perkara tersebut adalah Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026. Selain tersangka, polisi pun melimpahkan peralatan bukti nan mendukung dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengusut TPPU hasil upaya narkoba bandar Erwin Iskandar namalain Ko Erwin. Terbaru, interogator menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya nan berjulukan Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut aset tersebut diduga kuat mengenai dengan upaya narkoba nan Ko Erwin. Aset nan disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko hingga penyimpanan nan tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berasas transaksi finansial tersangka Erwin Iskandar namalain Ko Erwin nan disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berkedudukan menerima aliran biaya hasil narkoba dan memberikan akomodasi rekening pribadi untuk menampung duit dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total perkiraan aset nan disita mencapai Rp 15,3 miliar.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset nan disita sebesar Rp15.300.000.000," ungkap Eko.

(aik/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News