Sengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik Sendiri

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa. Foto: Istimewa

Sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Kota Tangerang Selatan, memanas setelah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan klaim berbeda mengenai status aset serta dasar pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menegaskan tanah dan gedung TKIP-SDIP Pamulang merupakan aset milik yayasan nan selama ini dikelola secara mandiri.

"Yang di Pamulang itu murni punya kami. Tanahnya, bangunannya, dan semuanya milik yayasan," kata Ilham saat ditemui wartawan, Senin (24/8).

Menurut Ilham, persoalan tersebut berbeda dengan status lahan pendidikan di area Ciputat nan berada di atas tanah negara dan dikelola melalui sistem sewa dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia mengatakan hubungan yayasan dengan UIN selama puluhan tahun melangkah baik tanpa bentrok berarti. Namun, situasi berubah setelah muncul rencana integrasi sejumlah lembaga pendidikan ke dalam pengelolaan UIN Jakarta.

Situasi TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin (24/8) usai terjadi keributan dengan massa dari pihak UIN. Foto: Dok. Istimewa

Ilham juga menyebut kenaikan biaya sewa menjadi salah satu pemicu ketegangan. Menurutnya, biaya tersebut naik hingga empat kali lipat dari nilai sebelumnya.

"Sewanya naik empat kali lipat. Dari sekitar Rp 1 miliar menjadi Rp 4 miliar lebih," ujarnya.

Ia mengatakan yayasan sempat mengusulkan keringanan dan bayar sesuai nilai sewa sebelumnya. Namun, pembayaran tersebut dikembalikan. Setelah itu, muncul pemasangan plang nan menyatakan sekolah berada dalam penguasaan UIN Jakarta.

Selain itu, Ilham menyebut pihaknya menolak proses integrasi nan diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543. Menurutnya, proses tersebut kudu tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Yayasan.

Yayasan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang. Foto: Dok. Alumni Sekolah Islam Pembangunan

UIN Klaim Aset Negara

Sementara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai pandangan berbeda mengenai status aset dan argumen dilakukannya alih kelola TKIP-SDIP Pamulang.

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, mengatakan alih kelola dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan siswa.

Menurut Zaenal, area pendidikan TKIP-SDIP Pamulang mencakup lahan sekitar 8.000 meter persegi dan gedung sekitar 3.000 meter persegi.

Dengan perkiraan nilai tanah mencapai Rp 20 juta per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan sekitar Rp 160 miliar, belum termasuk gedung dan akomodasi lainnya.

"Ini adalah aset negara dengan nilai nan sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta mempunyai tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, alias dimanfaatkan tanpa kewenangan nan sah," ujar Zaenal dalam keterangan resminya.

UIN juga mengungkap adanya info mengenai dugaan aset nan pernah diagunkan tanpa persetujuan pihak berwenang. Selain itu, terdapat dugaan persoalan tata kelola dan penggunaan biaya nan menurut UIN perlu ditelusuri melalui sistem norma nan berlaku.

Meski demikian, UIN menegaskan alih kelola tidak semata-mata berangkaian dengan aset, tetapi juga bermaksud memberikan kepastian norma bagi penyelenggaraan pendidikan dan melindungi kepentingan siswa.

"Yang kami selamatkan bukan hanya tanah dan bangunan. Kami juga menyelamatkan sistem pendidikan dan masa depan anak-anak nan berguru di sana," kata Zaenal.

kumparan post embed

Siswa Masih Belajar Jarak Jauh

Pascakericuhan nan terjadi di area sekolah pada Sabtu (22/8), aktivitas belajar mengajar di TKIP-SDIP Pamulang tetap dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Aparat kepolisian juga tetap berjaga di sekitar letak untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Hingga kini, sengketa antara yayasan dan UIN Jakarta tetap bergulir. Kedua pihak sama-sama menyatakan mempunyai dasar norma atas pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

Di tengah perselisihan itu, para orang tua siswa berambisi bentrok segera menemukan penyelesaian agar tidak mengganggu proses belajar siswa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan