Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ia mengungkapkan, platform TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
"Jadi jika tanggal 10 April lampau kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini nan telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Meutya dalam konvensi pers di instansi Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (28/4).
Meutya menegaskan, jumlah akun nan dinonaktifkan cukup signifikan. Ini setara dengan populasi satu negara.
"1,7 juta itu sama dengan 1 populasi Bahrain. Jadi cukup banyak nan sudah ditindaklanjuti oleh TikTok. Kita apresiasi," ujarnya.
Ia menyebut, TikTok menjadi platform pertama nan secara transparan melaporkan langkah konkret dalam menindak akun tidak sesuai ketentuan usia.
"Teman-teman, untuk hari ini kami mau menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama nan memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara riil angka-angka nan memang sudah dideaktivasi," ucap dia.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen nan tidak hanya berkarakter wacana, tetapi juga diikuti tindakan nyata.
"Artinya apa? TikTok menjadi nan pertama melaporkan nomor penonaktifan dan nan pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata nan secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," tandas Meutya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·