Menkomdigi: Rekam Orang tanpa Izin Langgar UU PDP, Meski Terjadi di Ruang Publik

Sedang Trending 1 hari yang lalu
 Rekam Orang tanpa Izin Langgar UU PDP, Meski Terjadi di Ruang Publik Ilustrasi(MI/Ramdani)

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman video terhadap seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik nan ramai diperbincangkan di media sosial mengenai tindakan pembuat konten Ebem Martono.

Kasus tersebut mencuat setelah pembuat konten itu diduga merekam sejumlah usher pada arena Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pandai tanpa memperoleh izin dari pihak nan direkam.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang wanita ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP nan pertama, dan nan kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut ketentuan dalam UU PDP, wajah dan gambaran diri seseorang termasuk kategori info pribadi nan berkarakter biometrik. Data tersebut wajib mendapatkan perlindungan norma lantaran mempunyai karakter unik nan melekat pada identitas bentuk setiap individu.

Atas dasar itu, tindakan merekam wajah seseorang tanpa persetujuan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap izin perlindungan info pribadi nan bertindak di Indonesia.

Dalam kasus nan melibatkan Ebem Martono, sejumlah usher nan muncul dalam rekaman disebut telah meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, mereka justru mengaku menerima ancaman permintaan tukar rugi biaya produksi konten dari kreator, meski proses perekaman dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Peristiwa itu memicu reaksi luas dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengecam tindakan tersebut sekaligus memberikan support kepada para usher andaikan memilih menempuh jalur hukum.

Meutya menegaskan bahwa argumen perekaman dilakukan di ruang publik tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran terhadap UU PDP.

"Jadi tidak boleh ada orang nan merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan nan disampaikan teman-teman misalnya nan sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita bakal berlakukan ini sebagai perihal nan sama," kata Meutya.

Selain aspek hukum, Menkomdigi juga menyoroti persoalan etika dalam pembuatan konten digital. Menurutnya, tindakan merekam tanpa izin dapat mengganggu rasa aman, terutama bagi wanita nan berada di ruang publik. Ia menilai pembuat konten semestinya memberikan perlindungan kepada golongan rentan, termasuk wanita dan anak-anak, dalam setiap proses produksi konten.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya wanita ya, tapi khususnya wanita dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini kudu kita setop," kata Meutya.

Untuk menciptakan ruang digital nan lebih aman, Kementerian Komunikasi dan Digital terus membuka jasa pengaduan bagi masyarakat melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Laporan mengenai konten nan dinilai meresahkan, melanggar aturan, maupun berpotensi membahayakan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.

"Di Komdigi kami bakal teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan ini," tutup Meutya. (Ant/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia