Mendikdasmen Buka Suara soal Aturan Ekskul Bela Negara Korps Kadet

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti buka bunyi memberi penjelasan soal penyelenggaraan program bela negara melalui ekstrakurikuler (ekskul) Korps Kadet Republik Indonesia di tingkat sekolah.

Ia menyebut ekstrakurikuler tersebut sifatnya pilihan dan tidak wajib diikuti oleh siswa-siswi.

"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada nan wajib, ada nan tidak wajib. Ekskul nan wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti juga kembali menekankan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Mendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah," kata Mu'ti.

Adapun, mengenai pembimbing ekstrakurikuler, Mu'ti menyebut bakal diserahkan pada pihak sekolah. Termasuk apa saja materi ekstrakurikulernya berjuntai pada pembimbing di sekolah masing-masing.

"Ya itu kelak tergantung gurunya nan melakukan kegiatan," ucapnya.

Sementara itu, berasas laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, patokan ekstrakurikuler Korps Kadet tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Disebutkan pada Kepmen, bahwa program ini dibuat dalam rangka penguatan nilai karakter siswa pada jenjang pendidikan menengah melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

(knf/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional