Komisi II DPR rapat kerja berbareng Mendagri Tito Karnavian membahas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam kesempatan itu, Tito mengusulkan agar BUMD diawasi oleh pejabat setingkat eselon I hingga dibuatkan undang-undang khusus.
Dalam rapat di Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Tito awalnya membeberkan persoalan nan terjadi di BUMD. Tito menilai pergantian kepala wilayah kerap membikin BUMD mengalami kerugian.
"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian bersambung menjadi tanggungan dari kepala wilayah berikutnya. Kalau kepala wilayah berikutnya melanjutkan lagi perihal nan salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," kata Tito.
Tito menyayangkan kondisi BUMD nan selalu merugi. Padahal, kata dia, BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan original wilayah (PAD), selain pajak dan retribusi.
"BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen krusial di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan original wilayah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi jika seandainya rugi, justru dia bakal membeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, apalagi akhirnya membikin beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ucap dia.
Karena itu lah, Tito memandang perlu adanya undang-undang spesifik mengatur BUMD. Sehingga, menurut Tito persoalan di BUMD bisa dihindari.
"Oleh lantaran itulah, memang pernah ada rencana kita untuk mengusulkan usulan membikin undang-undang spesifik mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Namun, sembari itu melangkah prosesnya nan panjang, memang ada rencana kita untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, nan di antaranya adalah memperkuat di bagian pembinaan dan pengawasan," tuturnya.
Selain itu, Tito juga menilai BUMD perlu dibina dan diawasi secara unik oleh Kemendagri. Salah satu caranya, menurut Tito ialah BUMD dipimpin oleh pejabat eselon 1 alias setingkat kepala jenderal (dirjen).
"Termasuk peran daripada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas di antaranya lah membentuk pansel tadi sudah disampaikan, dalam pemilihan dewan dan komisaris. Kemudian persetujuan dari Kemendagri. Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini, agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen eselon I," sebut dia.
"Saat ini di bawah Dirjen Keuangan Daerah pembinaannya, dijabat oleh eselon II. Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi kepala nan menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik nan nangani BUMD hanya seorang kasubdit nan power-nya pasti tidak bakal kuat setingkat dirjen," lanjutnya.
(maa/rfs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·