Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |15:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan tidak mengusulkan eksepsi alias perlawanan atas dakwaan jaksa mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel.

Hal itu disampaikan penasihat norma Hery seusai mendengarkan surat dakwaan nan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan nan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah satu penasihat norma terdakwa.

Untuk itu, sidang selanjutnya bakal langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa. "Untuk bisa langsung masuk kepada proses persidangan," ujarnya.

Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri atas duit sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com