Mendagri Kejar Target Bedah 400 Ribu Rumah, Syarat Sertifikat Dipermudah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam aktivitas Sinkronisasi Layanan BPHTB, jasa pertanahan, serta integrasi info perpajakan dan pertanahan, Senin (10/8). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah wilayah mempercepat penyelenggaraan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah.

Pemerintah menargetkan 400 ribu rumah tidak layak huni mendapat support hingga akhir Desember 2026.

Tito mengatakan, percepatan diperlukan lantaran waktu penyelenggaraan program hanya tersisa sekitar lima bulan.

"Sekarang tinggal beberapa bulan lagi, 5 bulan lagi, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses sasaran 400.000 rumah se-Indonesia," kata Tito usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).

Program BSPS memberikan support kepada masyarakat untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Menurut Tito, nilai support nan diberikan sebesar Rp 20 juta berasas indeks bantuan.

"Jadi rumah nan enggak layak itu diberi support sebanyak indeksnya Rp 20 juta. Targetnya 400 ribu," kata dia.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas patokan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman nan mempermudah persyaratan penerima bantuan. Salah satu persyaratan nan dinilai sebelumnya menjadi hambatan adalah kepemilikan sertifikat tanah.

Pekerja meratakan jalan dengan kerakal di letak proyek pembangunan rumah layak huni, Senen, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Tito mengatakan, patokan sebelumnya dapat menyulitkan masyarakat nan sudah tinggal puluhan tahun di area permukiman, tetapi tidak mempunyai sertifikat atas tanah nan ditempatinya.

"Di antaranya kita memandang ada aturan-aturan nan agak sulit, misalnya rumah nan dibedah itu kudu mempunyai sertifikat," ujar Tito.

Dia mencontohkan kondisi sejumlah area permukiman di Jakarta seperti Pademangan dan Tambora. Menurutnya, terdapat masyarakat nan telah tinggal selama puluhan tahun di area tersebut meski tidak mempunyai sertifikat tanah.

"Padahal seperti di Jakarta ada perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ. Rumahnya iba sekali," kata Tito.

Melalui patokan baru, persyaratan tersebut dipermudah. Masyarakat nan tidak mempunyai sertifikat dapat menggunakan keterangan dari lurah, kepala kampung, alias kepala desa sebagai bukti bahwa mereka telah lama menempati rumah tersebut dan bukan masyarakat baru.

"Untuk itu diberikan kemudahan, di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah alias kepala kampung alias desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan masyarakat baru," jelas Tito.

Tito meminta pemerintah wilayah kembali mengusulkan calon penerima support setelah patokan baru tersebut berlaku. Langkah itu dilakukan agar sasaran 400 ribu rumah nan mendapat program bedah rumah dapat tercapai hingga akhir tahun.

"Nah, tadi sudah kita sampaikan agar seluruh wilayah dapat mengusulkan kembali setelah adanya peraturan baru itu agar bisa mencapai sasaran 400 ribu kita lakukan bedah rumah sampai dengan akhir tahun Desember," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan