Indonesia telah lama menerapkan kebijakan kuota minimal 30 persen wanita dalam pencalonan personil legislatif sebagai upaya mendorong keterwakilan kelamin dalam politik. Namun, setelah Pemilu 2024 usai, wanita nan sukses menduduki bangku DPR RI tetap berada di kisaran 21,9 persen. Angka tersebut memang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia, tetapi tetap menunjukkan bahwa sasaran keterwakilan nan selama ini diperjuangkan belum tercapai. Pertanyaannya, apakah kuota 30 persen betul-betul menghadirkan keterwakilan perempuan, alias sekadar menjadi nomor nan dipenuhi dalam proses administratif pemilu?
Pertanyaan ini krusial diajukan lantaran kerakyatan tidak hanya berbincang tentang pemilu nan berjalan secara rutin, tetapi juga tentang siapa nan mempunyai kesempatan untuk berperan-serta dan memengaruhi arah kebijakan negara. Dalam negara demokrasi, setiap penduduk negara berkuasa memperoleh akses nan setara terhadap ruang politik, tanpa memandang jenis kelamin. Oleh lantaran itu, keterlibatan wanita dalam politik bukan sekadar rumor golongan tertentu, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kerakyatan nan lebih inklusif dan berkeadilan.
Secara konstitusional, prinsip tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (3) menjamin kewenangan setiap penduduk negara untuk memperoleh kesempatan nan sama dalam pemerintahan. Dengan demikian, partisipasi politik wanita bukanlah corak kemurahan hati negara, melainkan bagian dari pemenuhan kewenangan konstitusional nan melekat pada setiap penduduk negara.
Sebagai corak penyelenggaraan prinsip kesetaraan tersebut, Indonesia menerapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen wanita dalam pencalonan personil legislatif. Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum mencatat bahwa sekitar 37,7 persen calon legislatif merupakan perempuan. Secara administratif, ketentuan kuota tersebut telah terpenuhi. Akan tetapi, keberhasilan memenuhi kuota dalam tahap pencalonan tidak serta-merta menghasilkan keterwakilan nan setara dalam lembaga legislatif.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa jumlah wanita nan sukses terpilih menjadi personil DPR RI tetap berada di bawah nomor 30 persen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan representasi wanita tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah kandidat wanita dalam daftar calon. Terdapat beragam halangan struktural nan membikin wanita belum memperoleh kesempatan nan betul-betul setara dalam kejuaraan politik.
Dari perspektif gender, ketimpangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari bangunan sosial nan selama ini menempatkan politik sebagai ruang nan identik dengan laki-laki. Perempuan sering kali menghadapi halangan berlapis, mulai dari stereotip mengenai kepemimpinan, beban kerja domestik nan tidak seimbang, keterbatasan akses terhadap jaringan politik, hingga tingginya biaya kontestasi politik. Dalam banyak kasus, wanita memang diberi ruang untuk datang sebagai calon, tetapi belum sepenuhnya diberikan kesempatan nan sama untuk menang dan berpengaruh.
Akibatnya, kuota wanita berpotensi berubah menjadi representasi nan berkarakter formalistik. Perempuan datang dalam daftar calon untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi belum tentu memperoleh support politik nan memadai dari partai maupun lingkungan politik di sekitarnya. Padahal, tujuan utama kebijakan afirmatif bukanlah sekadar memenuhi nomor statistik, melainkan menciptakan kondisi nan memungkinkan wanita berperan-serta secara setara dalam proses pengambilan keputusan publik.
Kehadiran wanita dalam parlemen mempunyai makna nan lebih luas daripada sekadar keberagaman komposisi personil legislatif. Pengalaman hidup wanita nan berbeda dari laki-laki membikin mereka mempunyai perspektif nan krusial dalam perumusan kebijakan publik. Berbagai rumor seperti perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, kesehatan reproduksi, kesejahteraan keluarga, perlindungan pekerja perempuan, hingga akses pendidikan sering kali memerlukan sensitivitas nan lahir dari pengalaman tersebut. Oleh lantaran itu, keterwakilan wanita nan memadai dapat memperkaya kualitas legislasi dan memastikan bahwa kebijakan negara lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh penduduk negara.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya komitmen nan lebih kuat untuk memperkuat keterwakilan wanita dalam politik. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan kuota wanita bukan sekadar formalitas administratif nan dapat diabaikan oleh partai politik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keterwakilan wanita dipandang sebagai bagian dari prinsip kerakyatan konstitusional nan kudu dihormati dan dilaksanakan secara serius.
Meski demikian, perjuangan untuk mewujudkan keterwakilan wanita nan substantif tetap panjang. Kuota 30 persen hanya merupakan langkah awal untuk membuka akses wanita ke ruang politik. Setelah akses tersebut terbuka, negara, partai politik, dan masyarakat perlu memastikan bahwa wanita memperoleh kesempatan nan setara untuk berkembang, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Tanpa upaya tersebut, kuota hanya bakal menjadi nomor nan tercantum dalam peraturan, tetapi kandas menghadirkan perubahan nan nyata.
Pada akhirnya, kualitas kerakyatan tidak dapat diukur semata-mata dari terselenggaranya pemilu alias terpenuhinya persyaratan administratif. Demokrasi nan sehat adalah kerakyatan nan bisa menghadirkan seluruh golongan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk perempuan. Karena itu, agenda politik Indonesia saat ini bukan lagi sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan memastikan bahwa wanita mempunyai representasi nan berarti dan berpengaruh. Sebab ketika wanita betul-betul memperoleh ruang nan setara dalam politik, nan diuntungkan bukan hanya perempuan, melainkan kerakyatan Indonesia secara keseluruhan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·