Memetik Hikmah dari Rupiah Terbakar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Dokumentasi Pribadi

Apabila duit sudah telanjur terbakar, apa nan kudu dilakukan masyarakat? Apakah duit tersebut tetap bisa ditukar alias digunakan untuk bertransaksi?

Beberapa waktu lalu, jagad maya dihebohkan oleh sebuah video dari Pontianak, Kalimantan Barat, nan memperlihatkan tumpukan duit gosong tak berbentuk. Nilainya tak kecil: Rp65 juta. Lebih dari 3,4 juta pasang mata menyaksikan, sebagian terhenyak, sebagian mungkin sekadar lewat tanpa betul-betul merenung. Dari jumlah tersebut, Rp46 juta tetap dapat ditukar dan diganti dengan duit nan baru Namun sesungguhnya, nan terbakar bukan sekadar lembaran uang.

Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, kisah serupa juga terjadi. Uang tunai nan disimpan rapi di dalam rumah, lenyap dilalap api saat musibah datang. Polanya berulang, ceritanya serupa: kehati-hatian nan tertunda, lampau penyesalan nan datang terlambat. Kita tentu bisa berkata, “itu kelalaian.” Namun realitasnya tak sesederhana itu.

Di banyak tempat, menyimpan duit di rumah tetap dianggap lebih “praktis”. Sebaliknya, menabung di bank dipersepsikan sebagai sesuatu nan rumit, jauh, apalagi merepotkan. Persepsi ini terus hidup, dan diam-diam memupuk risiko. Padahal, dampaknya tidak hanya berakhir pada individu.

Pertama, kerugian finansial nan paling kasat mata. Kedua, nan sering luput disadari, duit nan terbakar adalah bagian dari degub ekonomi itu sendiri. Ketika dia hilang, ada nilai nan ikut terputus dari peredaran, ada kegunaan nan tak lagi melangkah sebagaimana mestinya.

Di titik inilah, persoalan menjadi lebih dari sekadar musibah pribadi.

Pertanyaan nan kemudian muncul sederhana, namun penting: andaikan duit sudah telanjur terbakar, apa nan kudu dilakukan masyarakat? Apakah duit tersebut tetap bisa ditukar alias digunakan untuk bertransaksi?

Mengacu pada ketentuan BI, duit nan terbakar sejatinya belum tentu kehilangan seluruh nilainya. Dalam kondisi tertentu, duit tersebut dapat dikategorikan sebagai duit rusak alias abnormal dan tetap dapat ditukar. Namun, angan itu tidak datang tanpa syarat.

Uang Rupiah tersebut bakal diberikan penggantian dengan nilai nan sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian BI tetap dapat dikenali keasliannya. Selain itu, masyarakat nan menukarkan duit Rupiah rusak/cacat sebagian lantaran terbakar tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/kantor polisi setempat.

Tidak hanya pada duit Rupiah nan terbakar, jasa penukaran juga dibuka untuk jenis duit rusak/cacat lainnya, seperti duit nan berlubang, lenyap sebagian, robek, alias mengerut. Dalam perihal ini, terdapat empat syarat nan kudu dipenuhi agar duit Rupiah kertas nan rusak/cacat dapat ditukar dan mendapatkan penggantian dengan nilai nan sama dengan nominalnya.

Pertama, bentuk duit Rupiah tersebut lebih besar dari dua pertiga (2/3) ukuran aslinya. Kedua, ciri-ciri keasliannya tetap dapat dikenali dengan baik. Ketiga, duit Rupiah kertas tersebut tetap merupakan satu kesatuan dengan alias tanpa nomor seri nan lengkap. Keempat, duit Rupiah Kertas tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada duit Rupiah kertas tersebut komplit dan sama.

Untuk penukaran duit nan rusak/cacat, dapat dilakukan di semua instansi BI setiap hari selasa dan kamis pukul 08:00 – 11:30 WIB dengan mendaftar terlebih dulu melalui aplikasi PINTAR alias dapat mengunjungi laman http://pintar.bi.go.id.

Memetik Hikmah

Kita sering memandang duit hanya sebagai perangkat tukar. Padahal, lebih dari itu, dia adalah simbol kepercayaan antara negara dan rakyatnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya perangkat pembayaran nan sah. Ia bukan hanya soal nilai nominal, tetapi juga soal legitimasi, stabilitas, dan kedaulatan ekonomi.

Ketika Rupiah rusak maupun terbakar, nan lenyap bukan hanya angka, tetapi juga bagian mini dari sistem nan menopang kehidupan bersama. Maka, menyimpan duit di tempat nan kondusif sejatinya merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif.

Di sinilah peran negara menjadi penting. Bank Indonesia berbareng Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan terus mendorong literasi dan inklusi finansial dengan membuka akses, menyederhanakan layanan, dan mendekatkan sistem ke masyarakat.

Pada akhirnya, setiap peristiwa selalu menyisakan pilihan: dilupakan, alias dijadikan pelajaran. Uang nan terbakar mungkin tak sepenuhnya bisa kembali. Namun, kesadaran semestinya bisa tumbuh dari peristiwa itu. Bahwa keamanan bukanlah kerumitan. Bahwa kehati-hatian bukanlah pilihan. Dan bahwa menjaga Rupiah, dalam corak paling sederhana sekalipun, adalah bagian dari menjaga diri kita sendiri.

Sebab ketika api melalap tanpa ampun, dia tak pernah bertanya: apakah ini hanyalah lembaran kertas biasa, alias duit Rupiah nan sangatlah berharga.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan