Jakarta, CNN Indonesia --
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis .... tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dinilai terbukti bersalah lantaran menyerang Andrie dengan air keras sebagaimana dakwaan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Prajurit BAIS TNI nan menjadi Terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili: e. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar ketua majelis pengadil Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI.
Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara penyiram air keras kepada Andrie.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah para Terdakwa secara jelas telah mengingkari tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Kemudian perbuatan para Terdakwa telah merusak gambaran TNI, serta merusak soliditas nan telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.
Perbuatan para Terdakwa juga telah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga perbuatannya menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.
Sedangkan perihal meringankan ialah para Terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta mempunyai capaian baik selama berdinas di TNI dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras lantaran sakit hati terhadap Andrie nan dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui tindakan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Di persidangan pula, para Terdakwa menyebut penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan pengaruh jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan nyawa.
Hal itu dikarenakan para Terdakwa mengaku tidak mengetahui akibat dari cairan pembersih karat dicampur air aki jejak nan terkena kulit dan organ vital manusia.
"Bahwa betul Terdakwa II tidak mengetahui akibat dari penyiraman air keras tersebut terhadap kerabat Andrie Yunus, namun Terdakwa II merasakan sendiri akibat dari cairan air keras tersebut nan juga terkena percikan air keras di tangan sebelah kanan Terdakwa II nan ikut melepuh," ucap hakim.
"Bahwa betul Terdakwa I awalnya hanya mau memberikan pengaruh jera saja kepada korban kerabat Andrie Yunus agar tidak lagi menjelek-jelekkan dan melecehkan lembaga TNI, namun rupanya dampaknya di luar dugaan, dan perihal tersebut juga berakibat pada Terdakwa I dan Terdakwa II nan terkena percikan dari cairan nan disiram kepada kerabat Andrie Yunus tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar para Terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tak ada hukuman pemecatan dalam tuntutan Oditur.
Dalam proses penegakan norma ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini tetap menjalani rawat jalan di RSCM Jakarta.
Di satu sisi nan lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat mau mengebut penanganan perkara.
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya mau mendapat keterangan dari Andrie. Namun, lantaran tak ada dalam berkas, kapabilitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis pengadil mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya nan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak meletakkan kepercayaan terhadap pengadilan militer nan mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi argumen kuat penolakan tersebut.
Adapun berasas keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie tetap kudu dibatasi.
Andrie saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, Andrie saat ini tetap berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·