Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |15:00 WIB

Ruben Onsu dan Sarwendah
JAKARTA - Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai perkara kewenangan asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi dinyatakan kandas pada Rabu (19/8/2026). Oleh lantaran itu, sidang gugatan kewenangan asuh anak tersebut bakal dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa norma Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap salah satu akar masalah nan membikin mediasi kedua pihak gagal.
Menurut Minola, pihak Ruben tetap berpegang pada Akta 39 nan mengatur kewenangan kliennya untuk berkumpul berbareng anak-anaknya selama 2 sampai 3 hari setiap minggu.
Dalam akta tersebut, kata Minola, tidak tercantum adanya syarat nan kudu dipenuhi Ruben untuk berjumpa sang buah hati.
"Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal," kata Minola Sebayang usai menjalani mediasi di PN Jakarta Selatan.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·