Febri menegaskan, bukti tersebut tidak menyebut nama Febrie sebagai penerima uang. Karena itu, dia meminta narasi mengenai pemberian Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus tersebut diluruskan.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan duit pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan duit pada FA,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa pengadil praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima duit tersebut alias tidak. Menurut Febri, keterangan mengenai pemberian duit kepada Ferry baru berasal dari satu pihak dan tetap perlu didalami.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan duit pada seseorang berjulukan Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan lantaran seolah-olah narasi alias rumor nan berkembang adalah pemberian duit tersebut kepada FA,” katanya, dikutip dari Antara.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara nan menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·