Jakarta, CNN Indonesia --
Tim norma eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menilai pengadil praperadilan ragu dalam memberikan putusan gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa norma Febrie, Alvon Kurnia menilai putusan pengadil tunggal, Richard Edwin Basoeki tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Padahal Miranda Rules merupakan kewenangan konstitusional tersangka termasuk kewenangan untuk tidak menjawab dan kewenangan untuk didampingi penasihat hukum.
Alvon mengatakan praperadilan sedianya menjadi upaya melindungi kewenangan tersangka nan merujuk pada Miranda Rules. Khususnya untuk memastikan abdi negara norma menyampaikan hak-hak tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan andaikan kewenangan tersangka tidak disampaikan oleh abdi negara penegak hukum, maka proses norma nan dilakukan dapat dinyatakan batal.
"Intinya adalah ada perihal nan tidak diucapkan misalnya 'you have the rights'. Itu menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini perihal itu tidak terjadi pada putusan," ujarnya usai persidangan, Jumat (28/8).
Alvon menilai persoalan itu menjadi relevan dalam perkara Febrie lantaran menurutnya terdapat prosedur nan tidak dijalankan, tetapi oleh pengadil dianggap sebagai persoalan administratif nan tidak mendasar.
"Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu," jelasnya.
Alvon menyoroti dalam pertimbangan pengadil nan menyebut adanya persoalan administrasi. Akan tetapi persoalan itu justru disebutkan tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.
"Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan nan mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum," tuturnya.
Menurutnya kesalahan prosedural tidak boleh dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab prosedur nan keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.
"Padahal suatu kesalahan prosedural itu bakal mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif," kata Alvon.
Alvon juga menilai pertimbangan pengadil dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Ia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, ialah prinsip andaikan terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak nan disangka alias didakwa.
Ia mengingatkan andaikan pengadil menemukan adanya keraguan dalam menilai praperadilan semestinya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara.
Alvon mengatakan persoalan itu juga berangkaian dengan perspektif kewenangan asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Karena itu, andaikan terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya perihal tersebut diselesaikan dalam sistem praperadilan.
Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan nan diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.
Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah dari praperadilan.
(tfq/isn)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·