MA Tolak Kasasi ANS Kosasih, Vonis Tetap 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. ANS Kosasih tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Amar putusan: tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung nan dilihat detikcom, Rabu (3/6/2026).

Permohonan kasasi ANS Kosasih diadili oleh pengadil ketua Jupriyadi dengan personil Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (21/5).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah subsider balasan pembayaran duit pengganti ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif. Sementara itu, balasan penjara dan nilai duit pengganti tak berubah.

Sidang putusan banding Kosasih digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/12/2025). Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diadili oleh pengadil ketua Teguh Harianto dengan personil Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, nan dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti andaikan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya bayar duit pengganti dan status peralatan bukti," ujar ketua majelis pengadil saat membacakan amar putusan banding.

Hakim banding tetap menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman duit pengganti juga tetap, yakni:

- Rp 29,152 miliar,
- USD 127.057 alias sekitar Rp 2,1 miliar,
- SGD 283.002 alias sekitar Rp 3,6 miliar,
- EUR 10 ribu alias sekitar Rp 194 juta,
- THB 1.470 alias sekitar Rp 757 ribu,
- GBP 30 alias sekitar Rp 672 ribu,
- JPY 128 ribu alias sekitar Rp 14,2 juta,
- HKD 500 alias sekitar Rp 1 juta,
- KRW 1,262 juta alias sekitar Rp 14,8 juta,
- Rp 2.877.000

Jika ditotal, nilai duit pengganti itu sekitar Rp 35 miliar. Hakim banding mengubah subsider pembayaran duit pengganti tersebut dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News