Sisa 35 Berkas Ganti Rugi Lapindo Belum Tuntas, Ada Korban Minta Rp1 Triliun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Sisa 35 Berkas Ganti Rugi Lapindo Belum Tuntas, Ada Korban Minta Rp1 Triliun rapat percepatan penyelesaian kewenangan penduduk terdampak di instansi Pemkab Sidoarjo Sidoarjo, Rabu (3/6)(Hery Susetyo/MI.)

PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan proses pembayaran ganti rugi bagi penduduk terdampak luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam Peta Area Terdampak (PAT) tersisa 35 berkas. Pihak perusahaan menyatakan siap menuntaskan pembayaran tersebut setelah seluruh info selesai diverifikasi.

Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada penduduk nan berhak. Namun, penyelesaian 35 berkas tersebut saat ini tetap terganjal oleh beragam hambatan administratif dan norma di lapangan.

"Berdasarkan info kami, untuk area peta terdampak tinggal sekitar 35 berkas nan perlu diverifikasi dan diselesaikan. Kami siap melakukan pembayaran sesuai info nan valid," ujar Bambang usai rapat percepatan penyelesaian kewenangan penduduk terdampak di instansi Pemkab Sidoarjo Sidoarjo, Rabu (3/6).

Bambang membeberkan beberapa argumen di kembali belum rampungnya pembayaran 35 berkas tersebut. Di antaranya adanya ketidaksesuaian info akibat alih kegunaan lahan, seperti tanah sawah nan diubah menjadi pekarangan. Sebab tanah sawah hanya diganti rugi Rp120 ribu per meter, sementara lahan pekarangan Rp1 juta per meter.

Selain itu ada sengketa internal, ialah masalah perebutan kewenangan waris di antara mahir waris korban. Selain itu ada hambatan domisili, ialah pemilik berkas nan saat ini tinggal di luar negeri (Amerika Serikat) sehingga belum mengurus administrasi.

"Selain itu ada tuntutan tidak rasional, ada salah satu korban nan mengusulkan nilai tukar rugi nan dinilai tidak masuk akal, ialah sebesar Rp1 triliun," kata Bambang Prasetyo.

Selain 35 berkas lama tersebut, rapat juga mengungkap adanya ratusan klaim baru nan diajukan oleh perwakilan warga. Sedikitnya ada 200 berkas baru nan dibawa untuk ditelaah dan ditinjau ulang oleh perusahaan.

"Semua bakal kami cek berbareng agar jelas mana nan sudah selesai dan mana nan tetap menjadi kewajiban," tambah Bambang.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menjelaskan status norma dari biaya talangan tukar rugi ini. Ia menegaskan bahwa pembayaran tukar rugi sepenuhnya merupakan tanggung jawab korporasi PT Minarak Lapindo Jaya, bukan merupakan utang kepada negara.

PT Minarak Lapindo Jaya tercatat telah menyelesaikan pembayaran sebanyak 13.284 berkas tukar rugi. Total luasan lahan nan sudah dibayarkan mencapai 422 hektare, nan tersebar di 12 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Untuk mempercepat sisa proses nan ada, pembentukan kembali Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo disambut positif. Satgas ini nantinya bakal berfaedah sebagai wadah pengesahan info lintas sektor. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia