MA Kuatkan Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih Kasus Suap CPO

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas Advokat Junaedi Saibih nan diproses norma atas dakwaan kasus dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) alias nan lazim disebut minyak goreng dan perintangan investigasi (obstruction of justice).

"Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," sebagaimana dilansir dari laman direktori putusan MA, Selasa (15/9).

Perkara dugaan suap dan perintangan investigasi itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi dengan pengadil personil Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Effendi dengan pengadil personil Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Alasan krusial majelis pengadil membebaskan Junaedi adalah tidak ditemukannya meeting of mind nan bisa membuktikan Junaedi terlibat dalam perkara ini. Kemudian, kebenaran persidangan menunjukkan tidak ada komunikasi nan dilakukannya untuk bersama-sama memberi suap kepada pengadil nan menangani perkara korupsi minyak goreng.

Junaedi juga tidak pernah terbang ke Singapura untuk melakukan rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal. Hakim menyatakan jaksa kandas membuktikan pengetahuan Junaedi mengenai upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

Sementara dalam surat dakwaannya, Junaedi berbareng Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki disebut membikin program maupun konten nan bermaksud membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara nan sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ada tiga perkara nan disebut terdampak akibat dugaan perintangan dimaksud, ialah kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah alias CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana ini dilakukan Junaedi berbareng koleganya ialah Advokat Marcella Santoso, Advokat Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(ryn/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional