MA Beri Ultimatum Hakim amp;039;Nakalamp;039;: Berhenti atau Dipenjara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 Berhenti alias Dipenjara

Ilustrasi.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras dan bakal menjatuhkan hukuman tegas kepada para pengadil nan tetap melakukan korupsi maupun pelanggaran. Peringatan ini disampaikan di tengah kasus nan menjerat sejumlah aparatur pengadilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala corak judicial corruption serta pelanggaran atas integritas hakim," kata ahli bicara MA, Yanto, dalam bertemu pers, Senin (9/2/2026).

Yanto menyebutkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berakhir alias dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh pengadil nan tetap terlibat praktik korupsi.

"Ketua Mahkamah Agung menekankan kepada seluruh pengadil dan aparatur pengadilan nan tetap terlibat praktik transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun nilainya, maka pilihannya hanya dua: berakhir alias dipenjarakan," ujarnya.

Saat ini, Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com