Kendati seluruh gerai dan instansi Satpas kedinasan ditutup, pihak kepolisian memberikan kelonggaran berupa kompensasi waktu (dispensasi) unik bagi penduduk nan masa aktif SIM miliknya kedaluwarsa tepat pada tanggal 27 Mei 2026.
Para pemilik arsip berkendara tersebut diberikan tenggat waktu untuk mengurus perpanjangan masa bertindak mulai tanggal 28 hingga 30 Mei 2026 melalui koridor prosedur perpanjangan reguler.
Namun, kepolisian mewanti-wanti agar masyarakat memanfaatkan masa tenggang tersebut dengan baik. Jika hingga pemisah akhir pengecualian nan ditentukan pemilik SIM tidak melakukan pengurusan, maka arsip tersebut dianggap meninggal dan pemilik kudu mengikuti prosedur pengajuan SIM baru dari awal.
"Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," jelas Ditlantas dalam maklumatnya.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya meminta penduduk untuk mencermati perubahan agenda ini agar terhindar dari keterlambatan administrasi. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, kepolisian juga menyelipkan pesan edukasi agar para pengendara nan memanfaatkan momentum libur panjang ini tetap mengedepankan aspek keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lampau lintas di jalan raya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·