Sebelumnya, patokan ganjil genap di Jakarta tidak bertindak pada hari ini, Senin (1/6/2026), lantaran bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat alias lebih dapat melintas di ruas jalan nan biasanya menjadi letak penerapan ganjil genap tanpa dibatasi nomor terakhir pelat nomor kendaraan.
Peniadaan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan sesuai ketentuan nan mengatur bahwa pembatasan lampau lintas tersebut tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Selain itu, 1 Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sebagai informasi, pada hari kerja normal sistem ganjil genap Jakarta biasanya bertindak dalam dua sesi, ialah pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun untuk Senin (1/6/2026) ketentuan tersebut tidak diterapkan lantaran bertepatan dengan hari libur nasional.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan sistem ganjil genap ditiadakan selama libur Hari Lahir Pancasila. Karena itu, baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh 26 ruas jalan nan biasanya menerapkan kebijakan tersebut.
Meski ganjil genap tidak berlaku, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lampau lintas dan memperhatikan kondisi jalan.
Volume kendaraan diperkirakan meningkat lantaran momen libur nasional nan berdekatan dengan akhir pekan panjang, sehingga masyarakat disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik.
Aturan ganjil genap diperkirakan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir. Oleh lantaran itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal almanak saat beraktivitas di Jakarta pada hari kerja.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·