Lembaga Peradilan Koneksitas di Indonesia Pasca KUHAP Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

KUHAP lama, ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 nan disahkan pada tanggal 31 Desember 1981, secara definitif mengatur eksistensi Lembaga Koneksitas dalam Pasal 89 sebagai berikut:

(1) Tindak pidana nan dilakukan bersama-sama oleh mereka nan termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum selain jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu kudu diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Penyidik perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap nan terdiri dari interogator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer alias oditur militer tinggi sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing menurut norma nan bertindak untuk investigasi perkara pidana.

(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan berbareng Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.

Ketentuan di atas sangatlah tegas dalam mengatur norma Lembaga Peradilan Koneksitas di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya bagi perkara nan pelaku tindak pidananya merupakan campuran antara subjek norma nan tunduk pada Peradilan Sipil (Umum) dan Peradilan Militer.

Berdasarkan norma tersebut, mereka semestinya diperiksa melalui sistem Persidangan Koneksitas. Perkara dapat disidangkan di Peradilan Sipil andaikan titik berat kerugian alias aspek dominan dari pelaku, saksi, dan pembuktiannya condong pada ranah Peradilan Umum/Sipil, dengan catatan abdi negara penegak hukumnya tetap merupakan campuran dari kedua sistem norma tersebut.

Sebaliknya, perkara juga dapat disidangkan di Peradilan Militer manakala kekuasaan pelaku, saksi, dan perangkat buktinya berada pada Sistem Hukum Militer, dengan struktur abdi negara dan organisasi peradilan nan tetap mengintegrasikan campuran kedua sistem norma tersebut.

Namun selama berpuluh-puluh tahun, belum terlihat adanya kemauan politik (political will) maupun niat baik nan kuat dari pemerintah ataupun abdi negara mengenai untuk membangun dan mengoptimalkan norma positif nan berangkaian dengan Sistem Peradilan Koneksitas ini.

Apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, lembaga nan bertanggung jawab terhadap petunjuk UU No. 8 Tahun 1981 ini semestinya segera melakukan pembenahan, baik dari aspek administratif maupun teknis operasional.

Hingga saat ini, tetap banyak pertanyaan mendasar nan belum terjawab: gimana eksistensi dan efektivitas Tim Tetapnya? Bagaimana izin turunan dari Pasal 89 tersebut diimplementasikan? Serta gimana pengelolaan sistem administrasinya, apakah melangkah secara berkepanjangan alias tidak?

Mungkin jika pernah ada perkara nan disidangkan menggunakan sistem koneksitas ini, jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Sebagian besar dari peristiwa tersebut pun hanya terjadi di tingkat pusat, sementara info penanganan di tingkat wilayah sangatlah minimalis.

Ilustrasi mengusulkan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Sayang sekali, tidak ditemukan info pemberlakuan sidang koneksitas ini secara lengkap, apalagi hingga tahun pengesahan KUHAP nan baru pada tahun 2025. Saya sempat melacaknya melalui support kepintaran buatan (AI), tetapi info nan ditemukan pun hanya mencakup beberapa kasus besar.

Saya juga belum pernah memandang alias mendengar adanya iktikad baik nan nyata dari lembaga negara penentu maupun pengawas penegakan norma di Indonesia untuk menyentuh akar persoalan ini. Narasi nan muncul sering kali sebatas tindakan reaktif alias teguran keras di hadapan publik ketika suatu perkara penegakan norma disorot tajam oleh media massa, bukan sebuah langkah sistemik untuk membenahi sistem peradilan koneksitas.

Kini, KUHAP Baru, ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nan disahkan pada 17 Desember 2025 dan mulai bertindak pada 2 Januari 2026, turut mengatur persoalan nan sama. Pasal 170 UU No. 20 Tahun 2025 menetapkan ketentuan mengenai Lembaga Peradilan Koneksitas sebagai berikut:

(1) Tindak pidana nan dilakukan bersama-sama oleh mereka nan termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

(2) Dalam perihal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut kudu diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.

(4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan kudu melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.

(5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut norma nan bertindak untuk Penyidikan perkara pidana.

KUHAP Baru di atas sebenarnya secara tegas membangun sistem peradilan koneksitas dengan lebih detail. Namun pertanyaannya, sejauh mana perangkat-perangkat nan berangkaian dengan sistem tersebut telah bergerak, berkoordinasi, dan menyatukan visi operasionalnya? Hingga saat ini, pergerakan tersebut belum terlihat nyata.

Semestinya lembaga nan berkuasa seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Oditurat Militer segera mengambil inisiatif membangun Sistem Peradilan Koneksitas ini. Apakah kudu menunggu terjadinya kasus besar nan menyita perhatian publik terlebih dahulu, alias menunggu masyarakat berteriak mendesak pembentukan tim tetap peradilan koneksitas, alias corak penerapan konkret lainnya?

Tanpa adanya langkah nyata, babak baru penegakan norma koneksitas ini dikhawatirkan bakal bernasib sama seperti era KUHAP lama. Kalau kekhawatiran ini benar, berfaedah aparatur nan mengenai dengan perihal ini tidak mematuhi norma positif, alias memberi contoh tidak baik atas ketidakpatuhan terhadap hukum.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan