Legislator: Perampasan Aset Harus Konstitusional, tidak Boleh Atas Dasar Kecurigaan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
 Perampasan Aset Harus Konstitusional, tidak Boleh Atas Dasar Kecurigaan ilustrasi.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kudu disusun dengan prinsip kehati-hatian nan tinggi. Hal ini bermaksud agar kebijakan tersebut tetap melindungi kewenangan milik penduduk negara dan menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto usai menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib mempunyai keterkaitan norma nan jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia mengingatkan bahwa sistem ini tidak boleh disalahgunakan hanya berasas kecurigaan atas kekayaan seseorang.

“Perampasan aset kudu tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan kewenangan asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga nan beritikad baik. Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya lantaran seseorang mempunyai banyak harta, lampau langsung dirampas,” ujar Rikwanto.

Terkait sistem Non-Conviction Based (NCB) alias perampasan aset tanpa putusan pidana, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, alias sakit permanen.

Meski begitu, Rikwanto memberikan catatan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh abdi negara penegak hukum, melainkan kudu melalui verifikasi bukti nan kuat di hadapan hakim.

“Semua kudu diverifikasi dan mempunyai kaitan nan jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke pengadil untuk penetapan penyitaan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Selain aspek hukum, Rikwanto juga menyoroti tantangan pasca-perampasan, ialah pengelolaan aset negara. Rikwanto menyebut aset nan disita seringkali berupa barang produktif seperti perkebunan, tambang, hingga tambak nan nilainya bisa menyusut jika tidak dikelola dengan benar.

“Setelah dirampas, aset tersebut kudu dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan sistem alias lembaga nan tepat untuk mengelolanya,” ungkapnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia