Legalisasi Rokok Ilegal Gerus Penerimaan, Picu Ketidakstabilan Ekonomi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah memberi jalan kepada produsen rokok terlarangan untuk masuk ke jaringan industri kretek legal, guna merebut kembali pendapatan cukai rokok nan lenyap di blackmarket, menuai pro dan kontra. Di lain sisi, para pabrik rokok nan selama ini bermain di jalan nan lurus malah berada di penghujung nadir.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan layer rokok baru untuk mengakomodasi rokok ilegal. Nantinya para produsen rokok terlarangan tersebut bakal dipaksa masuk ke industri legal dengan layer nan baru.

"Rokok nan ilegal-ilegal itu kita bakal buat satu layer sehingga dia bisa masuk ke upaya nan legal. Saya bakal menghadap DPR setelah reses, kelak setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok terlarangan nan kami diamkan di mana pun, begitu ketahuan tutup, ketahuan tutup, gitu aja," tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat rilis APBN KITA April, dikutip Selasa (12/5/2026).

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah berpandangan kebijakan ini dapat memberi pengaruh negatif ke perusahaan rokok nan saat ini sudah berada di dalam garis 'halal' hingga berisiko pada tergerusnya penerimaan negara.

"Total dari kontribusi industri hasil tembakau itu 300 triliun pada tahun 2025. Kalau pasar ini kemudian digerus, diambil oleh rokok hasil legalisasi terlarangan tadi, dia bakal mengambil 50% pasarnya, ini turun dulu 300 triliunnya menjadi 150 triliun," kata Piter kepada CNBC Indonesia pada aktivitas Closing Bell, dikutip Selasa (12/5/2026).

Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal tersebut menjadi ungkapan nan menurut Piter sedang dialami industri rokok saat ini. Belum bisa pulih dari hantaman ekonomi pasca COVID-19 nan sudah mendera selama enam tahun, dan kondisi geopolitik nan tidak menentu, industri kembali tertekan dengan ditambah lagi patokan baru.

"Industri-nya nan rontok. Angka-angkanya sudah bercerita sekarang ini. Angka-angka produksi rokok kita turun," ujarnya.

Menurutnya, akibat tersebut muncul lantaran perbedaan nilai nan signifikan antara rokok legal dan rokok ilegal. Selama ini, rokok terlarangan tumbuh pesat lantaran tidak menanggung beban cukai-yang porsinya bisa mencapai 50-80% dari nilai jual. Dengan nilai jauh lebih murah, rokok terlarangan telah menguasai sekitar 16,5% pangsa pasar. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kondisi ini justru berisiko menggerus pedoman penerimaan negara dari produk nan selama ini berkontribusi cukai lebih tinggi.

Grafik produksi rokok

Di tengah kondisi industri nan belum sepenuhnya pulih, tekanan tersebut semakin terasa. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan produksi rokok nasional pada 2025 mencapai 307,8 miliar batang, turun sekitar 27 miliar batang dibandingkan 2021. Penurunan ini mencerminkan tekanan permintaan dan perubahan struktur pasar nan tetap berlangsung.

Menurut Piter, kebijakan nan tidak presisi berpotensi mempercepat pelemahan industri.

"Saya cemas industrinya nan rontok. Kalau ketika industrinya rontok, penghasilan penerimaan negaranya bakal turun, saya lebih cemas itu adalah kita bicara tentang 6 juta orang (pekerja) di sana," kata Piter.

Industri hasil tembakau sendiri mempunyai keterkaitan luas dalam perekonomian nasional. Sekitar 6 juta tenaga kerja terlibat di dalamnya, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pelaku upaya mini di sektor distribusi.

Dalam konteks ini, guncangan pada industri tidak hanya berakibat pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memicu tekanan sosial-ekonomi nan lebih luas.

Piter menekankan bahwa persoalan rokok terlarangan semestinya tidak semata diselesaikan melalui penyesuaian struktur cukai, melainkan melalui penguatan penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa kebijakan nan terlalu lenggang dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku upaya nan selama ini alim terhadap izin dan bayar cukai dengan penuh.

"Saya cemas dengan adanya kebijakan legalisasi rokok-rokok ilegal, dengan menciptakan layer baru, dengan memberikan satu tarif cukai nan sangat jomblang antara nan satu nan misalnya SKM golongan 1 dengan nan layer bawah ini, itu kan jauh banget. Satu itu ketidakadilan," kata Piter di aktivitas Manufacture Check CNBC Indonesia.

Lebih jauh, dia menilai potensi distorsi nilai akibat layer baru juga dapat mengubah peta persaingan secara drastis. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga melemahkan struktur industri secara keseluruhan.

"Jadi kudu ditimbang banget. Berapa sebenarnya manfaatnya dan berapa mudaratnya. Dari kacamata Anda, seperti apa agar jomblang ini tidak terlalu jomblang banget dan agar nan tadi ketidakadilan bisa jadi lebih adil," ujar Piter.

Karena itu, kehati-hatian dan keseimbangan dalam merumuskan kebijakan menjadi kunci. Tanpa kalkulasi nan matang, langkah nan dimaksudkan untuk menertibkan justru berisiko menciptakan tekanan baru bagi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News