Lebih Dahsyat dari SKK Migas, Begini Peran Badan Usaha Khusus Migas

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR sedang menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Salah satu perubahan besar itu, ialah dengan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas nan dirancang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota DPR RI Eddy Soeparno mengatakan BUK Migas nantinya tidak hanya menjalankan kegunaan pengelolaan seperti SKK Migas, tetapi juga mempunyai kegunaan tambahan berupa pengusahaan aktivitas upaya hulu migas.

"Ini adalah lembaga pengganti SKK Migas, tetapi mempunyai kegunaan tambahan melakukan pengusahaan," ujar Eddy kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2026).

Menurut Eddy, pembentukan BUK Migas kudu dilihat secara holistik untuk memperkuat ketahanan daya nasional. Pasalnya, kehadiran BUK Migas sebagai lembaga pengelolaan sektor hulu migas merupakan solusi untuk meningkatkan lifting dan menghadirkan investasi berkualitas.

"Ini konsep berpikir gimana lifting bisa naik investasi bisa datang ialah dengan hadirnya buk migas sebagai fitur alias lembaga nan bakal melakukan pengelolaan sektor hulu migas tetapi untuk meningkatkan lifting migas tidak sepenuhnya mengandalkan BUK Migas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas nan selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan norma sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai petunjuk konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebut bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan norma melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong suasana investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.

"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berakibat pada peningkatan lifting migas.

Berdasarkan draf RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, terdapat beberapa pasal nan menekankan pembentukan BUK Migas. Badan ini setidaknya punya 'kekuatan' nan lebih besar daripada SKK Migas, lantaran bakal berada langsung di bawah Presiden RI bukan lagi di bawah Kementerian teknis.

Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas nan membentuk BUK Migas:

PASAL 5

(Penguasaan dan Pengusahaan)

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa upaya pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa upaya pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

(5) Dalam perihal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

PASAL 6

(Pengusahaan)

(1) Kegiatan upaya Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berasas Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan upaya Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Kegiatan Usaha Hulu; dan

b. Kegiatan Usaha Hilir.

(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap aktivitas Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.

(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Eksplorasi; dan

b. Eksploitasi.

(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan; dan

d. Niaga.

BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan

Pasal 63

(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berasas Undang-Undang ini.

(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfaedah untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.

(3) Dalam melaksanakan kegunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:

a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berasas Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;

b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;

c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;

d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;

f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan nan pertama kali bakal diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;

g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor nan sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;

h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi nan menjadi haknya berasas Kontrak Kerja Sama;

i. mengelola dan mencatat penerimaan nan dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

j. mengelola dan mencatat aset nan didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

k. mencatat persediaan terbukti Minyak dan Gas Bumi;

l. mengelola info Kegiatan Usaha Hulu;

m. menyusun rencana upaya penyediaan minyak dan gas;

n. melakukan aktivitas investasi dalam corak partisipasi interes pada Wilayah Kerja;

o. melakukan tindakan korporasi nan diperlukan berasas persetujuan majelis pengawas; dan

p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 64

(1) Organ BUK Migas terdiri atas:

a. majelis pengawas; dan

b. majelis direksi.

(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

b. 6 (enam) orang anggota.

(3) Anggota majelis pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.

(4) Ketua dan Anggota majelis pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 65

(1) Dewan dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(2) Dewan dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kepala utama;

b. wakil kepala utama; dan

c. direktur.

(3) Dewan dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66

Modal awal BUK Migas berasal dari:

a. peralatan milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;

b. peralatan milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan

c. modal kerja nan berasal dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.

Pasal 67

Pendapatan BUK Migas berasal dari:

a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

b. hasil pengelolaan aset seluruh peralatan milik negara nan menjadi kewenangan BUK; dan

c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 68

Anggaran operasional BUK Migas berasal dari sebagian pendapatan nan diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.

Cadangan Migas & Dana Migas

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan persediaan strategis, persediaan penyangga, dan persediaan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persediaan strategis, persediaan penyangga, dan persediaan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Menteri wajib mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

(2) Dalam mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial negara.

(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari persentase tertentu:

a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;

b. bingkisan nan menjadi kewenangan BUK Migas berasas Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan

c. pungutan dan iuran nan menjadi kewenangan negara berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.

(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui aktivitas Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.

(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian biaya Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 86

Pengelolaan biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(ven/ven) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News