Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan diduga berjalan secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berangkaian dengan pengurusan arsip izin tinggal bagi WNA, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Peristiwa tertangkap tangan ini berangkaian dengan proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," tutur Budi.
Dari operasi itu, interogator menyita sejumlah peralatan bukti berupa kendaraan, duit tunai dalam mata duit asing, hingga logam mulia.
"Barang bukti nan diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga peralatan bukti dalam corak duit tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam corak logam mulia emas," jelas dia.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pada Rabu (3/6/2026), KPK apalagi mengumumkan tengah mencari keberadaan Silmy nan diduga mengenai rangkaian OTT tersebut.
"Tim tetap terus melakukan pencarian," ujar Budi.
"Benar, tetap dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," sambungnya.
Sebelum pengumuman itu disampaikan KPK, Silmy sempat merespons pertanyaan wartawan mengenai OTT tersebut.
"Selamat sore. Baiknya Pak Menteri nan jawab ya," kata Silmy.
Pada malam harinya, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB.
"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," ujarnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka berbareng tujuh orang lainnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang nan diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Izin Tinggal Dipersulit, Setiap Klik Ada Harganya
Menurut KPK, praktik tersebut telah berjalan ketika Silmy tetap menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 dan bersambung saat dia menjadi Wakil Menteri Imipas.
"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan duit dilakukan pada saat nan berkepentingan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, dugaan penerimaan fee tersebut berjalan lintas jabatan.
"Dari keterangan saksi-saksi maupun dari nan berkepentingan itu sejak Dirjen bersambung ke Wamen," kata Asep.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, modus nan digunakan para tersangka adalah mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa bayar biaya tambahan.
"Di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.
Menurut dia, pengurusan izin tinggal semestinya dilakukan secara daring melalui sistem resmi. Namun dalam praktiknya, pemohon diduga dipaksa mengeluarkan duit tambahan agar arsip diproses.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.
"Tak hanya itu, pemohon kembali bayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.
Setyo menyebut pungutan mulai terjadi sejak arsip diajukan secara elektronik.
"Setelah daring kelak di-submit, saat di-submit inilah mulai ada pungutan, jika dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka bakal ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah di-submit. Demikian juga di pusat, jika tidak berikan sesuatu hanya sekadar PNPB, maka tidak disetujui, diperlambat baik untuk pengurusan awal alias perpanjangan," ujarnya.
Skema Korupsi dan Rekening Penampung
KPK menilai praktik tersebut melangkah secara terstruktur dengan pola perintah dari atas ke bawah dan pengumpulan duit dari bawah ke atas.
"Karena kelihatannya ini kan alurnya dari top-down, kemudian proses pengumpulannya dari bottom-up, setoran ini gitu. Jadi kan tidak mungkin satu orang maksudnya itu melakukan semua pekerjaan itu. Jadi ada semacam pembagian pekerjaan," ungkap Setyo.
"Ada nan memerintah, ada nan menjalankan, ada nan mengumpulkan, dan ada nan membagikan," sambungnya.
Dalam bangunan perkara nan diungkap KPK, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji nan keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.
KPK menduga, Silmy menerima jatah rutin setiap pekan.
"Silmy Karim nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.
Uang itu disebut disetorkan setiap hari Jumat.
Untuk menampung hasil dugaan pemerasan, para pelaku diduga menggunakan beragam rekening nominee.
"Dari 96 rekening nan ditelusuri berbareng PPATK, ada nan menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo.
Penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening penampung nan dikelola sejumlah staf untuk menerima aliran biaya dari biro jasa maupun sponsor WNA nan mengurus izin tinggal.
KPK mengungkap pengusutan kasus ini bermulai dari kajian transaksi finansial berbareng PPATK.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," kata Setyo.
Menurut dia, hanya sekitar tiga persen biaya nan berasal dari penghasilan dan tunjangan pegawai.
"Bahwa kemudian dalam proses investigasi kerabat SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui kerabat JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," ungkap dia.
Kode Malaikat dan Istilah Grup Band
KPK juga menemukan penggunaan kode unik untuk menyamarkan pengedaran duit hasil dugaan korupsi.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.
Selain itu, para tersangka menggunakan istilah nan diambil dari personel grup musik.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.
Uang Diduga Dipakai Beli Emas dan AsetSetyo mengatakan para pihak diduga menggunakan duit hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan usaha.
Ketika perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diusut KPK, para pihak disebut panik dan menarik biaya dari rekening penampung.
"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," katanya.
KPK juga menemukan dugaan pembelian rumah menggunakan emas batangan.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan sistem perbankan lainnya," ungkap Setyo.
Dugaan Kerugian dan Penyitaan AsetKPK memperkirakan nilai penerimaan hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tapi tembusan ratusan miliar," kata Budi.
Sementara itu, Setyo menyebut selama periode 2022-2026 para pihak diduga menerima biaya sedikitnya Rp 145,5 miliar.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun duit melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. secara langsung layering/perantara," tutup Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita beragam aset senilai sekitar Rp 17,5 miliar berupa mobil, sepeda motor, sepeda, saldo rekening, aset kripto, logam mulia, tanah, hingga mata duit asing.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·