Komisi Yudisial RI resmi menyerahkan daftar nama calon Hakim Agung (CHA) serta calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2026 kepada Komisi III DPR RI, Rabu (12/8).(Dok. Komisi Yudisial)
KOMISI Yudisial (KY) RI resmi menyerahkan daftar nama calon Hakim Agung (CHA) serta calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2026 kepada Komisi III DPR RI, Rabu (12/8). Penyerahan ini bermaksud agar para calon segera menjalani uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di parlemen.
Laporan tahapan seleksi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KY RI, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Asrun menegaskan bahwa seluruh nama nan terpilih telah melewati proses seleksi ketat nan dimulai sejak pendaftaran daring pada Maret 2026.
Rangkaian seleksi meliputi administrasi, kualitas dengan metode blind review, pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, asesmen kepribadian, hingga wawancara terbuka. "Terhadap seleksi kualitas, kami terapkan prinsip akuntabel dan objektif dengan metode blind review, di mana identitas nama peserta dipotong dan hanya karyanya nan dinilai," ujar Asrun.
KY menyerahkan total 14 nama calon hakim. Untuk Kamar Pidana, terdapat empat nama ialah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara untuk Kamar Perdata, nama nan diusulkan adalah Sobandi dan Nurnaningsih.
Pada Kamar Agama, KY meloloskan Musthofa dan Mamat Ruhimat. Sedangkan untuk Kamar Tata Usaha Negara unik pajak, terdapat tiga nama ialah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain calon pengadil agung, KY juga menyertakan nama calon pengadil ad hoc. Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan lolos sebagai calon pengadil ad hoc HAM, sementara Sudiyo lolos sebagai calon pengadil ad hoc Tipikor.
Asrun berambisi Komisi III DPR RI dapat segera memproses nama-nama tersebut. Ia meyakini para calon telah memenuhi kualifikasi integritas, kenegarawanan, dan skill teknis peradilan nan dibutuhkan untuk memperkuat Mahkamah Agung. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·