Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap R Muhammad Hadi namalain Muham, kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan di Medan, Sumatera Utara. Muham mengaku baru direkrut sehari dan dijanjikan bayaran Rp 700 ribu untuk mengantarkan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Muham direkrut oleh seseorang berjulukan Yuki untuk mengambil narkoba. Muham baru direkrut sehari sebelum ditangkap, tepatnya pada Rabu (29/7).
"Muham dijanjikan bayaran oleh Yuki sebesar Rp 700.000 andaikan sukses melakukan pengambilan/penjemputan peralatan tersebut. Dan Muham sudah dikasih bayaran sebesar Rp. 300.000, melalui transfer e-wallet untuk akomodasi," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil interogasi sementara, Muham mengaku diberi pekerjaan sebagai kurir ekstasi oleh Yuki nan merupakan kenalannya di kampung halamannya, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mengambil pekerjaan haram tersebut.
"Muham kenal dengan kerabat Yuki sekitar lima tahun nan lalu, sering tegur sapa dan berkomunikasi lantaran satu kampung. Pada Rabu 29 Juli 2026 sekira jam 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkoba jenis ekstasi, lantaran Muham mengaku sedang memerlukan duit untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja maka tawaran tersebut diterimanya," beber Eko Hadi.
Muham difasilitasi ponsel sebagai perangkat komunikasi dengan jaringannya. Namun, baru sehari direkrut, Muham ditangkap polisi.
"Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Yuki datang kembali ke rumah Muham mengantarkan handphone nan bakal digunakan untuk komunikasi dalam pengambilan narkotika jenis ekstasi tersebut," ucapnya.
Setelah ekstasi itu diambil, dia mengantarnya ke rumah Yuki di Desa Tungtungan, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Menurut info dari Yuki bahwa narkoba jenis ekstasi merupakan pesanan dari Luken.
Muham ditangkap tim campuran Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, di pintu mal area Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buah tas gendong berisi dua balut besar ekstasi nan berjumlah 9.162 butir. Selain itu, polisi juga menyita serbuk ekstasi seberat 68 gram, berikut 2 unit ponsel.
(mea/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·