KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Suhardiman Terkait Kasus Suap

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Jakarta -

KPK memanggil sebelas saksi dalam kasus suap nan menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA). Salah satunya KPK memanggil istri Suhardiman, Yulia Herma (YH).

"Hari ini Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap kedudukan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) dan/atau penerimaan gratifikasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

"YH Ibu rumah tangga," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di instansi perwakilan BPKP Riau. Berikut rincian para saksi nan dipanggil KPK:

1. Dedy Sambudi Sekda Pemkab Kuansing Tahun 2022 s.d 2024
2. Yulia Herma Ibu Rumah Tangga
3. Maulana Imam Saleh Anggota DPRD Kab. Kuansing
4. Andi Zulfitri Sekwan Kabupaten Kuantan Singingi
5. Rido Ricardo Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi
6. Darwis Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi
7. Aherson Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi
8. Indra Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi
9. Rocky Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi
10. Armi Chaniago Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi
11. Andi Cahyadi Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai kasus ini. Salah satu nan digeledah adalah Kantor DPRD Kuansing.

"KPK juga melakukan penggeledahan di instansi DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan nan dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

(ial/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News