Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (6/3/2026). Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku Termohon.

Tim kuasa norma Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula pembeberan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus kuota haji tambahan 2024.

Kubu Gus Yaqut menghadirkan empat saksi mahir dalam persidangan ialah Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, Pakar Hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha serta master norma Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Mahrus Ali.

“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, lantaran itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

Menurut Mellisa, notula pembeberan juga tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar perangkat bukti nan lazim digunakan dalam proses penegakan hukum.

Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, pihaknya hanya mengetahui adanya pembeberan nan dijadikan dasar oleh penyidik. “Nah, sementara nan kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” pungkasnya.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, mengatakan, surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut nan ditandatangani ketua KPK dinilai abnormal secara hukum. Pasalnya, berasas UU KPK nan baru, ketua KPK bukan lagi interogator dan penuntut umum.

"Pimpinan KPK bukan lagi interogator dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut abnormal formil dan abnormal materiil, lantaran tidak adanya pelimpahan kewenangan dalam investigasi atas nama ketua KPK nan bukan penyidik," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com