Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Tim norma kembali menilai proses penetapan tersangka kliennya tergesa-gesa. Febrie sudah berstatus tersangka ketika dipanggil Kejagung untuk diperiksa pada 17 Juli 2026. Pemanggilan tersebut didasarkan pada penetapan tersangka Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dan surat perintah investigasi Kejagung tanggal 11 Juli 2026.

Namun lima hari kemudian, Kejagung kembali memanggil Febrie. Kali ini dia diminta datang sebagai saksi dalam investigasi dugaan TPPU pada 22 Juli 2026. Panggilan itu diterbitkan 20 Juli 2026.

Febrie tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit. Pada 22 Juli 2026, Kejagung langsung menerbitkan panggilan saksi kedua untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026.

Setelah kondisinya pulih, Febrie datang memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi. Ironisnya, pemeriksaan sebagai saksi itu justru berhujung dengan penetapan tersangka.

“Namun anehnya, kemudian TERMOHON memanggil PEMOHON guna didengar dan diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Tim norma Febrie, Maqdir Ismail di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Tim norma mempersoalkan waktu pemanggilan tersebut. Panggilan saksi pertama diterbitkan 20 Juli untuk pemeriksaan 22 Juli. Ketika Febrie tidak datang lantaran sakit, panggilan kedua diterbitkan 22 Juli untuk pemeriksaan 24 Juli. Artinya, masing-masing panggilan hanya berjarak dua hari dari publikasi surat hingga agenda pemeriksaan.

“Surat Panggilan Saksi nan diterbitkan dalam jangka waktu nan relatif pendek, hanya selang 2 (dua) hari dari tanggal publikasi dengan agenda pemeriksaannya, sejatinya mencerminkan jangka waktu nan tidak wajar,” ujarnya

Menurutnya, pola tersebut menimbulkan kesan Kejagung tergopoh-gopoh memeriksa Febrie sebagai saksi untuk memenuhi persyaratan sebelum penetapan tersangka.

“Termohon sepertinya sedang didorong oleh suatu kekuatan tertentu sehingga tergopoh-gopoh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi guna memenuhi persyaratan dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Tim norma kemudian menyoroti kebenaran bahwa pada 24 Juli, saat Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kejagung juga melakukan gelar perkara alias ekspose. Pada tanggal nan sama pula diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026.

“Dalam Surat Penetapan Tersangka dapat diketahui bahwa gelar perkara alias pembeberan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 itu juga padahal saat itu pemohon sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dari rangkaian tersebut, tim norma menilai Febrie seolah sudah ditempatkan dalam posisi bersalah sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Dari rangkaian peristiwa nan sedemikian itu, tampak jelas bahwa pemohon telah didudukkan pada posisi ‘bersalah’,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita