
Abdul Gafur Sangadji, kuasa norma Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Tim kuasa norma Roy Suryo mengisyaratkan bakal kembali mengusulkan permohonan praperadilan jilid V, mengenai perkara dugaan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut tetap dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdul Gafur Sangadji, kuasa norma Roy Suryo mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan rangkaian upaya norma melalui praperadilan nan telah ditempuh sebelumnya.
"Nanti kami pembaruan lagi jika ada permohonan praperadilan nan lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini tetap berjalan untuk permohonan praperadilan kelima. Terkait dengan apa, belum bisa kami sampaikan lantaran tetap dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dia menegaskan, pengajuan praperadilan lanjutan tersebut bukan bermaksud mengulur proses norma nan tengah berjalan.
"Dan ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu lantaran di dalam KUHAP nan baru, keadilan lebih krusial daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·