Kuasa Hukum Respons Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, merespons pelimpahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN).

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana. Ia mengatakan seluruh bangunan dakwaan kelak bakal diuji di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru di persidangan kelak seluruh bangunan dakwaan bakal diuji secara terbuka berasas perangkat bukti, kebenaran persidangan, dan ketentuan norma nan berlaku," kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurutnya, tetap terdapat sejumlah aspek norma nan perlu diuji secara mendalam, di antaranya mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian finansial negara nan nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan nan diambil dengan kerugian nan didalilkan oleh penuntut umum.

"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan nan merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status biaya jemaah haji nan secara norma bukan merupakan APBN," ujarnya.

Ia membujuk semua pihak untuk menghormati asas prasangka tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berasas hukum.

"Seluruh aspek tersebut tentu bakal kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dengan demikian, jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis pengadil nan mengadili perkara berikut agenda persidangan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam menangani kasus ini.

Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara. Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional