Jakarta, CNN Indonesia --
Tim norma eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan putusan pengadil nan menolak gugatan praperadilan di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa norma Febrie, Firman Wijaya menilai putusan pengadil tunggal, Richard Edwin Basoeki dalam gugatan kliennya sebagai paradoks prosedural.
Alasannya, Firman menyebut dalam putusannya pengadil justru mengakui ada penyimpangan alias ketidakcermatan prosedural. Karenanya dia mempertanyakan pertimbangan norma nan dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya pengadil praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural nan sudah terlihat lewat bukti-bukti nan ada. Namun sepertinya itu dianggap nolbdan kemudian pertimbangan mahir juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya usai persidangan, Jumat (28/8).
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui pengadil praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru pengadil justru memberikan judgment nan berbeda," sambungnya.
Firman menegaskan perkara Febrie mempunyai persoalan nan lebih luas lantaran permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga beragam upaya paksa.
Ia mengaku menemukan puluhan persoalan berasas riset terhadap dokumen-dokumen perkara. Menurutnya persoalan prosedural nan telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah alias tidaknya proses norma terhadap kliennya.
Firman lantas mempertanyakan penggunaan pendekatan norma lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah mempunyai KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
"Kenapa tetap menggunakan cara-cara lama menjustifikasi ya cara-cara lama nan justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana nan baru," ujarnya.
Firman juga menyinggung prinsip exclusionary rules dalam norma pidana, ialah bukti nan diperoleh melalui langkah nan tidak sah semestinya tidak digunakan dalam proses hukum.
"Perolehan bukti nan ya ibaratnya dari pohon berbisa menimbulkan apa menghasilkan buah nan beracun, maka ini jika dalam sistem peradilan pidana ya ini tidak boleh digunakan, exclusionary rules ini," jelasnya.
Ia menilai pertimbangan pengadil mengenai sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam arsip dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan.
Oleh karena itu, dia apalagi menyebut putusan tersebut memperkuat dugaan Febrie Adriansyah nan menyebut dirinya mengalami kriminalisasi.
"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini jika formalitasnya saja bermasalah berfaedah ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujarnya.
Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa norma tetap menghormati putusan pengadil dan bakal berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah norma berikutnya.
Dia menyebut tetap terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi, guna memandang apakah bukti-bukti nan diajukan betul-betul menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.
"Walaupun sebenarnya secara akademis tetap ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan nan kami ajukan itu isapan jempol belaka," pungkasnya.
Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan nan diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.
Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah dari praperadilan.
(tfq/isn)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·