KSPSI Minta DPR Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, Tak Mau Seperti Omnibus Law

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat memberikan paparannya pada RDPU Komisi III DPR RI nan disiarkan secara langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta DPR serius membahas RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja tak mau ada demo berjilid-jilid seperti saat pembahasan Omnibus Law.

Hal itu dia sampaikan saat berjumpa Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di DPR, Senin (3/8). Katanya, pihaknya membikin satu draf RUU Ketenagakerjaan nan memuat angan pekerja untuk didiskusikan dengan DPR.

“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90% kekuatan pekerja ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama 1 minggu penuh untuk bisa berbincang dengan DPR,” tutur Andi Gani.

Ia pun menegaskan agar DPR serius membahas RUU Ketenagakerjaan ini lantaran menurutnya, ada potensi kerusuhan di Agustus ini.

“Kami juga mengingatkan kepada DPR, lantaran situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi bakal ada kerusuhan besar,” ujarnya.

“Dan memang kami di level tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi nan kami sadari bakal sangat-sangat rawan. Sangat rawan 1 minggu terakhir, dan ini koalisi besar perjuangan pekerja Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” tambah dia.

Massa tindakan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di area Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Andi Gani menegaskan pekerja tak mau ada demo berjilid-jilid digelar seperti saat pembahasan RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

“Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid nan sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di semua di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Karena itu, dan saya percaya DPR serius. Pak Cucun dia sangat luar biasa berbincang dengan kami, menerima kami, dan mudah-mudahan ini bakal menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua stakeholder,” tambahnya.

Ia pun berambisi RUU ini sudah disahkan sebelum 31 Oktober mendatang.

“Dan kami berambisi komunikasi ini bakal terus melangkah sampai pemisah akhir 31 Oktober. Karena MK memberikan batas waktu 2 bulan efektif dari hari, sangat singkat. Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR, di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan