
Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok (Instagram/@albaarifoundation)
DEPOK - Polisi menangkap laki-laki berinisial ML. Ia merupakan pengendara motor nan diduga menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di area Sukmajaya, Depok pada Minggu (10/5/2026).
1. Kronologi Pemotor Halangi Ambulans
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.18 WIB. Awalnya, ambulans hendak menjemput pasien.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Setelah itu, pihak ambulans membikin laporan ke instansi polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, sukses diamankan pelaku nan sedang berbareng saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya ialah di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," ujarnya.
Budi menambahkan, saat ini pelaku, saksi dan peralatan bukti telah diamankan Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·