BPJS Kesehatan Tepis Isu Telat Bayar RS

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Belum lama ini, media sosial sempat ramai memperbincangkan sikap nirempati sejumlah oknum tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Hal ini kemudian merembet dan dikaitkan dengan masalah keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit.

Merespons perihal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan proses pembayaran klaim rumah sakit tetap melangkah normal dan tidak ada kandas bayar.

“Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari almanak sejak arsip dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, pemisah waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih sigap dari ketentuan regulasi. Jadi tidak tepat jika ada pihak-pihak nan mengaitkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan kualitas pelayanan bagi pasien BPJS,” ujar Rizzky pada Kamis (13/08).

Menurut Rizzky, kunci percepatan pembayaran klaim ada pada kelengkapan arsip nan diajukan oleh rumah sakit. Klaim bakal dibayarkan jika berkas nan diajukan telah dinyatakan lengkap. Semakin sigap rumah sakit melengkapi berkas, semakin sigap pula klaim diproses dan dibayarkan.

Sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp 1.279 triliun ke rumah sakit. Terkait pengaturan besaran tarif pelayanan, Rizzky menerangkan bahwa perihal tersebut di luar kewenangan BPJS Kesehatan.

Ia pun menegaskan posisi BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN nan bergerak sesuai dengan landasan patokan nan ditetapkan regulator. Penetapan besaran tarif RS tidak dilakukan secara sepihak oleh BPJS, bakal tetapi merujuk pada tarif RS nan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Ilustrasi jasa BPJS Kesehatan di rumah sakit. Foto: BPJS Kesehatan

Adanya penyesuaian tarif jasa ke akomodasi kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tersebut, menyebabkan peningkatan biaya pelayanan kesehatan nan cukup signifikan pada sejumlah paket faedah (diagnosis) tertentu. Dampaknya, biaya pelayanan kesehatan nan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan pun meningkat.

“Menjawab rumor soal transparansi, kami selalu berupaya mengelola Program JKN secara transparan. Kami menyediakan Portal Informasi Faskes (PIF) nan bisa diakses mitra akomodasi kesehatan. Lewat portal tersebut, mitra akomodasi kesehatan bisa memantau secara real time proses pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, info utilisasi pelayanan kesehatan, penyelenggaraan komitmen, hingga overview keluhan peserta,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan tidak betul jika selama ini BPJS Kesehatan disebut-sebut mencari untung, karena BPJS Kesehatan merupakan organisasi nirlaba. Artinya, seluruh iuran peserta JKN nan masuk kudu dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Iuran peserta adalah biaya amanah nan kudu dikelola dengan hati-hati dan transparan. Setiap tahun kami diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ada banyak pihak nan mengawasi keahlian BPJS Kesehatan, mulai dari pengawas internal hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," papar dia.

"Pengawasan berlapis tersebut tentunya dilakukan agar Program JKN melangkah di jalur nan benar. Sebagai corak transparansi kepada publik, tiap tahun kami juga menayangkan laporan finansial di media massa, media sosial, hingga website resmi BPJS Kesehatan nan bisa diakses semua orang,” kata Rizzky.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan