Jakarta - Kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, tengah diusut tim interogator KPK. Pihak KPK kini terus mendalami aliran duit korupsi nan diterima Fadia.
KPK telah memeriksa saksi berjulukan Ryan Savero pada Senin (11/5). Saksi dari kalangan wirausaha ini dicecar interogator mengenai duit nan diterima oleh Fadia.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan penerimaan duit oleh tersangka FAR," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Budi menambahkan, interogator KPK juga mendalami tujuan dari pemberian duit kepada Fadia tersebut selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
"Penyidik tetap bakal menelusuri maksud dan tujuan dari aliran duit tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran duit dalam kasus nan menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.
"Tentunya dengan kapabilitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham kebanyakan dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berangkaian dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Ashraff sendiri turut menerima aliran duit dari kasus nan menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan nan didirikan berbareng anaknya.
"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.
Dalam kasus ini, Fadia memerintahkan perangkat wilayah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan family Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 nan kemudian dibagi-bagikan.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. (ygs/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·