KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.
Ketiga pengendali agensi tersebut ialah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan lantaran sedang sakit.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi nan melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
KPK hingga sekarang tetap mendalami sejumlah aliran biaya dan pihak-pihak nan diduga berangkaian dengan perkara pengadaan iklan Bank BJB.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·