Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bagian tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN namalain Nono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa mulanya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, alias perintah-perintah nan selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua alias mahasiswa baru nan bakal melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima duit dari pihak-pihak tersebut hingga Rp 680 juta.
Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk bayar pembelian tiga bagian tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang nan didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN berkedudukan sebagai penerima sekaligus pengelola duit untuk kebutuhan Sodiq.
15 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·