Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pria nan berkawan disapa Noel tersebut dijatuhi balasan empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut sangat menghormati dan mengapresiasi vonis nan diketok oleh majelis hakim.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis pengadil dalam perkara tindak pidana korupsi suap mengenai pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurut Budi, majelis pengadil telah memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berpatokan pada kebenaran norma nan muncul di persidangan. KPK juga menilai seluruh pertimbangan pengadil sejalan dengan bangunan norma nan disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Majelis pengadil mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan bangunan norma dan kajian yuridis pembuktian nan telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal nan diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·