Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka mengenai kasus dugaan korupsi nan dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka itu setelah interogator menemukan dua perangkat bukti permulaan nan cukup termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara intensif sejak peristiwa tangkap tangan Senin (15/9) kemarin.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mereka tutup mulut saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
KPK bakal menyampaikan kronologi OTT berikut bangunan komplit perkara dalam konvensi pers malam ini.
OTT ini berangkaian dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20-an koper.
(ryn/isn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·